TANGGAMUS (KP),- Pemerintah Pekon Dadirejo dan Pihak BPN Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung serahkan sebanyak 162 sertifikat tanah kepada warga warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu per bidang tanah.
Menurut keterangan warga, pada pembuatan sertifikat melalui program PTSL per bidang tanahnya, dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu. “Ya bayar 300 ribu, tapi bayarnya dua kali, bayar pertama separuh. Saat mendaftar dan bayar sisanya tadi, kemudian menggambil buku ini, jadi totalnya 300 ribu,” kata warga Pekon Dadirejo, kepada koranperbatasan.com, yang tidak mau menyebutkan namanya saat pembagian sertifikat tanah di balai pekon, Selasa, 21 Juli 2020.
Kemudian, warga lain juga menambahkan, bahwa biaya Rp300 ribu tersebut, sebesar Rp180 ribu akan disetorkan dan sisanya untuk biaya administrasi. “Biaya sertifikatnya Rp300 ribu, kata pengurusnya waktu itu, yang 180 ribu akan disetorkan dan sisanya untuk biaya administrasi, saya juga gak tau, akan disetorkan kemana,” beber warga yang tidak mau meneyebutkan namanya.
Selain itu, Ketua Kelompok Masyarakat Panitia PTSL Pekon Dadirejo, Arif saat dikonfirmasi membenarkan terkait biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL sebesar Rp300 ribu. “Kalau masalah dana memang betul Rp300 ribu, tapi yang katanya separo disetorkan itu tidak ada. Karena biaya Rp300 ribu itu, dari masyarakat dan kita kembalikan lagi untuk masyarakat, dalam arti seperti pembuatan patok, buat HOK yang kerja, terus buat konsumsi,” kata Arif.
Arif mengungkapkan bahwa untuk biaya ke BPN memang gratis, sesuai aturan bisa dikenakan biaya hanya sebesar Rp 200 ribu, sementara hasil musyawarah panitia dengan biaya Rp 200 ribu tersebut tidak cukup, maka ditetapkan biayanya sebesar Rp 300 ribu. “Menurut undang-undang biayanya Rp200 ribu, tapi setelah kita kalkulasi, ternyata kurang. Karena banyak biaya yang tidak terduga, sementara anggota pokmasnya 8 orang dan dibantu oleh aparat pekon,” ungkap Arif.
Lanjut Arif menegaskan bahwa tidak ada dari biaya tersebut, yang disetorkan ke pihak BPN melainkan, hanya sebagai tanda terima kasih terhadap Pj Kakon setempat, karena Pj Kakon juga turut berperan. “Intinya biaya Rp300 ribu itu, kegunaannya untuk transportasi mondar-mandir ke BPN, biaya pembuatan patok, materai, konsumsi dan tanda terimakasih kami ke Pj pekon. Karena Pj pekon kan ikut berperan juga. Tetapi Pj pekon itu, tidak minta, hanya tanda terima kasih kami saja,” tegas Arif.
Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Tanggamus bagian Satgas Yuridis PTSL, Nur Saefodin menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat warga di Pekon Dadirejo, sebanyak 162 sertifikat dan penyerahannya selesai. “Sebanyak 162 bidang, sertifikatnya sudah selesai dibagikan semua,” ujarnya.
Terkait biaya pembuatan sertifikat tanah warga, Nur Saefodin mengatakan tidak tau dan dirinya memastikan bahwa aturan dari BPN tidak ada biaya atau gratis. “Saya tidak tahu, kita dari BPN nol rupiah,” pungkasnya. (KP).
Laporan : Arzal
Editor : Riduan