Jawab Keluhan Mahasiswa Natuna di Pekanbaru, Hendra Kusuma: Bulan ini Saya Temui Mereka

Terbit: oleh -2157 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Hendra Kusuma, SH, M.Si menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Jum’at, 16 Agustus 2024.

NATUNA – Dalam waktu dekat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Hendra Kusuma, SH, M.Si, akan bertolak ke Pekanbaru. Kunjungan kerja (kunker) luar daerah tersebut dilakukannya menjawab keluhan anak-anak Natuna yang menuntut ilmu di Pekanbaru.

Hendra mengaku merasa terpanggil untuk segera menemui mahasiswa Natuna di Pekanbaru. Selain mempererat silaturahmi, juga bertujuan untuk mendengarkan secara langsung apa-apa saja keluhan mahasiswa, khususnya bagi mereka yang tinggal di asrama.

“Secepatnya, kalau tidak bulan ini, paling lambat bulan depan saya akan berangkat ke sana menemui adik-adik mahasiswa,” tegas Hendra menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Jum’at, 16 Agustus 2024.

Peryataan ini disampaikan Hendra menindaklanjuti pemberitaan koranperbatasan.com dengan judul “Melalui HMI, Mahasiswa Natuna di Pekanbaru Tagih Janji Pemda Natuna” terbit Selasa, 13 Agustus 2024.

Hendra didampingi Nasria, Sekretaris Disdikbud Natuna menjelaskan Pemda Natuna menyediakan dan memfasilitasi asrama sebagai tempat tinggal mahasiswa Natuna yang mengenyam ilmu pendidikan di luar daerah, termasuk di Pekanbaru. Asrama disiapkan Pemda Natuna bagi siapapun mahasiswa yang ingin tinggal di asrama tersebut, terkait biaya operasionalnya menjadi tanggungjawab mahasiswa.

“Pemkab menyediakan asrama dengan segala fasilitas, sedangkan operasional tanggungjawab mahasiswa, itu namanya kerjasama antar pemerintah dengan mahasiswa, jadi tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. Kawan-kawan mahasiswa ingin tinggal di situ monggo, tapi biaya operasionalnya tanggungjawab yang tinggal di situ. Tidak hanya di Pekanbaru, Jakarta, Jogja, Bandung, Pontianak juga begitu, termasuk asrama-asrama yang kita sewa, pemberlakuanya tidak ada pilih kasih,” jelas Hendra.

Menurut Hendra, kekurangan fasilitas asrama-asrama mahasiswa Natuna dimanapun berada termasuk di Pekanbaru bukan tidak diperhatikan. Khusus bagi asrama mahasiswa Natuna di Pekanbarau beberapa waktu lalu, pemerintah telah merehabilitasi beberapa kekurangan, berupaya memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ada secara bertahap.

“Keberadaan mahasiswa di Pekanbaru bukan tidak diperhatikan. Buktinya tahun kemarin pemerintah baru saja merehabilitasi asrama itu seperti kerusakan WC, atap bocor, dan sebagainya. Seandainya masih ada kekurangan itu wajar, karena pemerintah bekerja bertahap, artinya ada proses perencanaan, tidak bisa instan,” ungkap Hendra.

Kata Hendra, berdasarkan surat edaran perjanjian tentang tatatertib penggunaan asrama bagi mahasiswa Natuna dimanapun berada tidak hanya berkewajiban pada kesiapan operasional. Mahasiswa yang tiggal di asrama juga punya kewajiban menjaga, dan merawat seluruh fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Hendra Kusuma, SH, M.Si menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Jum’at, 16 Agustus 2024.

Termasuk biaya operasional listrik, dan air menjadi tanggungjawab mahasiswa. Pemerintah hanya menyediakan tempat dan fasilitasnya saja. Dalam hal ini orang tua mahasiswa juga punya kewajiban membantu biaya pendidikan bagi anak-anaknya, tidak mesti harus dibebankan semuanya kepada pemerintah, karena pemerintah hadir untuk meringankan beban orang tua.

“Pemerintah menyediakan asrama, operasional seperti biaya lampu, listrik, air, dibebankan kepada mahasiswa, lepas dari tanggungjawab pemerintah. Pemerintah hanya menyediakan tempat, dan fasilitasnya saja. Fungsi orang tua membantu biaya pendidikan bagi anak-anaknya. Tugas pemerintah membantu meringankan beban, dalam hal ini pemerintah membantu meringankan uang kos atau tempat tinggal bagi mahasiswa. Di kota uang kos mahal, jadi pemerintah hadir membantu meringankan beban itu,” papar Hendra.

Sebenarnya, lanjut Hendra, kegunaan asrama adalah untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu. Tetapi pemerintah memutuskan untuk tidak membedakannya, karena mereka semuanya adalah anak-anak Natuna. Jika ada kerusakan fasilitas pada asrama, memang mahasiswa berkewajiban menyampaikannya kepada pemerintah, karena perbaikan atas kerusakan tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah.

“Sebenarnya asrama itu lebih diutamakan untuk yang kurang mampu, tetapi kita tidak membedakan. Selagi asrama itu muat silahkan tinggal di situ, untuk operasional seperti biaya lampu, air, dan WiFi mereka patungan. Tidak hanya di Pekanbaru, kemarin waktu saya ke Jogja mahasiswa juga sampaikan biaya listrik perbulannya mereka patungan 50-100 ribu. Saya rasa tidak terlalu berat, cuma itu saja tanggungjawab mereka, yang lainnya seperti memperbaiki kerusakan-kerusakan, tanggungjawab pemerintah,” ujar Hendra.

Mengingat dirinya baru menjabat Kadisdik Natuna, Hendra memutuskan untuk tidak membahasnya terlalu panjang. Satu-satunya solusi yang tepat adalah menemui mahasiswa dan membicarakannya secara langsung, agar tidak melebar dan saling menuntut.

“Presiden Soekarno bilang “riak dilautan yang luas” jadi saya merasa terpanggil untuk turun langsung kelapangan. Saya akan berdiskusi dengan adik-adik mahasiswa yang kuliah di Pekanbaru. Jadi kita langsung saja temui mereka, kalau tidak bulan ini, mungkin bulan depan. Insya Allah paling lambat bulan depan, saya harap adik-adik mahasiswa hal ini jangan dibesar-besarkan, kita harus bersyukur pemerintah sudah mau hadir,” pungkas Hendra.

Pemanfaatan Tanah Asrama di Pekanbaru Sudah Masuk Dalam RKPD 2025

Pada tempat dan waktu yang sama, Sekretaris Disdikbud Natuna, Nasria membenarkan Pemda Natuna telah membeli tanah seluas 2.067 meter persegi untuk pembangunan asrama mahasiswa di Pekanbaru. Pemanfaatan dari lahan yang telah menjadi milik Pemda Natuna tersebut sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

“Terkait masalah tanah asrama Natuna di Pekanbaru sudah lama dibebaskan, dan sudah masuk dalam RKPD Kabupaten Natuna tahun 2025. Untuk pembangunan asrama menurut perhitungan membutuhkan biaya kurang lebih Rp6 miliar. Tanah itu sudah lama dibebaskan, saya lupa tahun berapa. Kalau tidak zamannya Pak Daeng, mungkin Pak Ilyas antara dua periode itu. Rencananya tanah itu kita pagar dulu, karena di pakai sama warga, dulu sempat minta izin kita digunakan untuk lapangan voli warga tampatan, tapi adik-adik mahasiswa tidak memberikan izin. Sekarang tanah itu sudah masuk dalam RKPD tahun 2025. Kita bangun pagar keliling dulu, sampai pemerintah mampu membangun asramanya,” ungkap Nasria.

Kata Nasria, pembangunan asrama pada lahan yang telah lama dibebesakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Selain bergantungan pada kesiapan anggaran, juga menyangkut kewenangan pengelolaan dunia pendidikan yang telah beralih.

“Beban membangun asrama itu mahal, kalau bercermin dari yang sudah-sudah seperti Pontianak itu lebih kurang Rp4 miliar. Menurut perhitungan, untuk membangun asrama di tanah itu membutuhkan anggran paling kurang Rp6 miliar. Kemudian berdasarkan tupoksi dinas pendidikan kabupaten hanya mengelola PAUD, SD, SMP, selebihnya kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Nasria.

Namun demikian, lanjut Nasria, Bupati Natuna Wan Siswandi telah mengambil kebijkan untuk tidak hanya fokus mengurus PAUD, SD, dan SMP saja. Kebijakan tersebut bertujuan agar pembangunan pada bidang pendidikan tidak stagnan.

“Intinya kita terkendala anggaran, sebenarnya masalah ini sudah pernah disampaikan kepada adik-adik mahasiswa. Kalau mau cepat dibangun asramanya buat proposal, yang jurusan teknik sipil bikin dulu gambarnya seperti apa, bantu sampaikan kepada bupati,” beber Nasria.

Poto papan plang tanah milik Pemda Natuna di Jalan Elang dekat Kampus UNRI untuk pembangunan asrama mahasiswa seluas 2.067 M2 yang terbengkalai. (Gambar kiriman mahasiswa Natuna di Pekanbaru).

Nasria pun sempat menjelaskan isi kerjasama yang dibangun antara pemerintah dengan mahasiswa terhadap penggunaan asrama. Berdsarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/ 171 /SE/UM-SET/VII/2024 Tentang Tata Tertib Penggunaan Asrama Mahasiswa Natuna se-Indonesia yang berlaku baik untuk bangunan asrama milik pemerintah, maupun asrama disewakan oleh pemerintah melalui Disdikbud Natuna menyebutkan syarat penghuni asrama adalah mahasiswa aktiv mulai dari semester nol sampai dengan semester lima.

Bagi mahasiswa diatas semester lima dapat tinggal di asrama mahasiswa sepanjang kamar di asrama masih tersedia. Penghuni asrama wajib saling menjaga, menghormati, menghargai, dan menciptakan rasa saling tenggang rasa serta gotong-royong dengan teman sekamar, penghuni lainnya. Penghuni wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental diri sendiri. Jika terdapat pelanggaran tata perilaku mahasiswa di asrama, maka akan dilakukan tindakan penanganan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mahasiswa yang sudah selesai masa studinya, tidak dibenarkan lagi tinggal di asrama. Bagi orang tua atau wali mahasiswa yang akan berkunjung diizinkan menginap di asrama jika kamar untuk tamu masih tersedia. Penghuni asrama wajib menjaga kebersihan asrama, dan melakukan gotong royong membersihkan asrama baik di dalam kamar maupun dilingkungan asrama. Penanggungjawab (Disdikbud Natuna) asrama dapat melakukan inspeksi ke kamar penghuni sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan tujuan memeriksa fasilitas dan memastikan semua tata tertib dipatuhi.

Dalam kondisi tertentu penghuni bersedia dilakukan pemindahan kamar untuk keperluan penataan dan efisiensi pengelolaan asrama. Segala fasilitas asrama digunakan untuk kepentingan bersama. Selama tinggal di asrama, penghuni diperbolehkan membawa dan menggunakan peralatan seperti kipas angin, air cooler, air purifier, setrika, computer desktop atau notebook (laptop), printer, rice cooker/magic com, hair dryer, lampu belajar, dan lainnya untuk kebutuhan sebagai seorang mahasiswa. Penghuni asrama tidak boleh pindah kamar tanpa seizin penanggungjawab (Disdikbud Natuna). Tidak mengubah dan merusak asrama seperti mengecat kamar, mengeluarkan fasilitas kamar, menempel hiasan/gambar/poster pada dinding maupun furnitur yang ada pada asrama.

“Jadi ada banyak peraturannya, termasuk membawa atau menggunakan peralatan listrik di luar ketentuan yang diizinkan, bahkan tidak boleh melakukan penambahan, penyambungan, dan perbaikan instalasi listrik yang telah ada di dalam asrama dengan tujuan apapun,” tutup Nasria. (KP).


Laporan : Dhitto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *