TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana memberlakukan kembali kebijakan jam malam dan jam belajar malam bagi pelajar mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk menekan kenakalan remaja serta memperkuat pembinaan karakter generasi muda di tengah arus sosial yang dinilai semakin kompleks.
Wacana tersebut mencuat dalam Dialog Publik RRI Tanjungpinang bertema “Aturan Jam Malam dalam Menekan Kenakalan Remaja dan Perilaku Negatif” yang digelar di Studio Pro 1 RRI, Rabu, 2 Juli 2025.