Walikota Tanjungpinang : Tidak Ada Lagi KerumunanTermasuk Pesta

Terbit: oleh -53 Dilihat

TANJUNGPINANG (KP)-Surat Edaran terbaru Pemerintah Kota Tanjungpinang melarang masyarakat untuk menciptakan kerumunan dan menggelar pesta pernikahan, hal ini disampaikan Walikota Tanjungpinang Hj Rahma usai meninjau pelaksanaan vaksinasi masal yang dilaksanakan di Bintan centre Senin 24/05/2021.

Pemko juga melarang tempat makan untuk melayani masyakat yang ingin makan di tempat, semuanya wajib take away, atau bungkus bawa pulang, hal ini dilakukan karna meningkatnya kasus covid 19 di Tanjungpinang. Larangan itu berdasarkan edaran terbaru Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.3/813/5.2.01/2021 tertanggal 21 Mei 2021.

“ Ada SE untuk tidak lagi, kerumunan termasuk pesta”. Ujar Rahma.

Di katakannya hal ini merujuk dari peraturan yang lebih tinggi, dan kini mulai menjalankan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro),” kata Rahma kepada media.

Ketika ditanya kembali apakah juga berlaku bagi pesta resepsi pernikahan, rahma menegaskan bahwa selama perkembangan covid belum ada penurunan, aturan tersebut akan tetap berlaku.

“Merujuk aturan yang lebih tinggi, pelaksanaan PPKM itu hari ini dijalankan, untuk sementara selama perkembangan covid ini belum ada penurunan maka itu berlaku” Pungkasnya (KP).


Laporan : Ependi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *