Karyawan PT WINGS Sekongkol Rampok Uang Milik Perusahaan

Terbit: oleh -31 Dilihat
Pelaku-saat-berada-dalam-pengaman-Kapolres-Kabupaten-OKU

BATURAJA, (KP), Sepandai-pandainya menyembunyikan sesuatu akhirnya tercium juga, Ramli  (45) sang sopir perusahaan ini harus meringkuk dibalik jeruji, karena kedapatan bersekongkol dengan sekelompok penjahat untuk merampok uang perusahaan senilai Rp14 juta.

Kapolres Kabupaten OKU AKBP Dra. Ny. Ketut Widayana kepada awak media Senin (5/11/2018) menjelaskan pelakunya yang juga sebagai sopir di PT Wings ini telah menginformasikan kepada temannya Pirzon alias  Mirzon (29) bahwa setiap hari Sabtu karyawan bagian PT Wings membawa uang belasan juta hasil penagihan diwilayah Semidangaji,” Kalu kamu nak lokak, cegatlah karyawan PT Wings yang sudah nagih,” terang Kapolres menirukan ucapan Ramli kepada Pirzon.

Mendapat informasi itu Pirzon (29) bersama tiga  temannya yang masih masuk daftar pencarian orang masing-masing Ren (20) dan Jur (30) warga Desa Tungkujaya, kecamatan Sosoh Buayrayap OKU serta WHS (25) warga Padangbindu Kecamatan Semidangaji Kabupaten OKU, menyusun rencana untuk pencegatan karyawan PT Wings.

Kapolres Kabupaten OKU yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan Skom dan Kapolsek Semidangaji Ipda Bastari menjelaskan, tanggal 13 Oktober sekitar pukul 13.00 kawanan penjahat ini langsung mengintai Rudian Sagita, karyawan PT Wings Baturaja yang pulang dari tagihan. Sampai di Jalan Lintas Sumatera Desa Singapura Kecamatan Semidangaji OKU korban memakai sepeda motor Vega R ini, tiba-tiba ujan gerimis korban lalu menghentikan kendaranya dan berteduh dibawah pohon beringin dipinggir jalan Desa Singapura.

Tiba-tiba datang 4 orang pelaku dengan menggunakan dua motor Yamaha Vixion (DPB) dan ranmor Yamaha Vega R BG 2967 FJ. Para pelaku membawa senjata tajam jenis pisau dan langsung menodong korban dengan pisau. Korban tidak bisa berkutik karena dibawah ancama para pelaku, kemudian pelaku langsunh mengambil paksa tas ransel yang berisi uang tagihan sebesar Rp14 juta, 3 unit hand phone, nota tagihan, powerbank, serta jaket, helm, milik korban.

Setelah pelaku menguras barang korban, kemudian pelaku kabur kearah Muara Enim untuk menghilangkan jejak. Polisi yang mendapat laporan ini segera  melakukan penyelidikan, hari Kamis (1/11/2018)  sekira jam 21.00 Wib mendapatkan  informasi bahwa tersangka WHS, Ren dan Pirzon  sedang berada di rumah Pirzon di Trans 1 Desa Tungkujaya Kecamatan  Sosoh Buay Rayap.

Tanpa membuang waktu lagi Kapolsek Semidangaji Ipda Bastari beserta personil melakukan penangkapan terhadap Pirzon. Sedangkan tersngka Ren dan WHS kabur dan polisi juga mengamankan motor Vega R milik tersangka WHS dan Jur yang kabur dan  tersangka Pir terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikaki kiri nya oleh petugas karena mencoba kabur saat diajak mencari barang bukti yang dibuang pelaku. (Syahril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *