Maling Dinamo Listrik Ditangkap Polsek Lubuk Batang

Terbit: oleh -53 Dilihat
BB yang disita berupa 1 buah dinamo genset warna kuning

BATURAJA – Tiga pelaku masing-masing atas nama Jumadi, (42), karyawan Minanga Ogan, Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang, Efendi, (44), karyawan Minanga Ogan, Bakung Kecamatan Baturaja Timur, dan Maskuri, (50) petani Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang diamankan Polsek Lubuk Batang Polres OKU, Rabu 29 September 2021 sekira pukul, 15.00 Wib.

Ketiga pelaku diamankan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, berupa 1 unit dinamo listrik milik PT. Minanga Ogan.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Hariyanto menerangkan, pada hari Selasa tanggal 27 September 2021 sekitar pukul 08.15 Wib, berdasarkan aduan pelapor atas nama Suratno bin Kismo Miharjo (alm) yang diterimanya dari petugas keamanan lapangan atas nama Muhamad melaporkan bahwa dinamo listrik di Kantor Traksi PT Minanga Ogan telah hilang.

Pelapor melaporkan kejadian ini kepada Abdulah sebagai Komandan Keamanan PT Minanga Ogan. Akibat kehilangan dinamo listrik tenaga PT Perkebunan Minanga Ogan mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Batang.

Berdasarkan Laporan Polisi dari Pihak PT Minanga Ogan, Kapolsek Lubuk Batang memerintahkan Unit Reskrim untuk Lidik di lapangan. Dari hasil Lidik Unit Reskrim berhasil mengamankan 1 pelaku atas nama Fendi, dan dari hasil pengembangan diamankan lagi 2 pelaku atas nama Jumadi dan Maskhori di Desa Belatung.

Berikut Barang Bukti (BB) yang ada pada pelaku dan langsung diamankan di Polsek Lubuk Batang guna proses lebih lanjut. BB yang disita berupa 1 buah dinamo genset warna kuning, 1 unit mobil toyota cayla, warna abu-abu metalik, Nopol B 2354 SYI. (KP).


Laporan : Syahril


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *