STRATEGI PEMERINTAH DALAM UPAYA MEMPERLUAS KESEMPATAN KERJA BAGI FRESH GRADUATE
Oleh : Nanda Dewi Anggraeni
Sekolah Tinggi Iilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Tanjungpinang
A. Beberapa tantangan yang dihadapi para fresh graduate dalam mencari kerja, yaitu:
- Persaingan yang semakin ketat
Berdasarkan data BPS tahun 2022 tingkat pengangguran terbuka per Agustus 2020 sebesar 5,86 persen atau sekitar 8,42 juta orang (Badan Pusat Statistik, 2022). Hal tersebut tentu membuat persaingan dalam pemencari pekerjaan semakin ketat karena jumlah pengangguran semakin tinggi. Persaingan ini dirasakan semakin ketat dikarenakan para pesaing lulusan baru bukan hanya pada angkatan yang sama namun juga angkatan sebelumnyayang belm mendapatkan kerja dan sedang mencari pekerjaan.
Untuk memenangkan persaingan maka lulusan/sarjana harus mampu untuk menggali potensi diriya sendiri. Potensi diri merupakan sikap mental yang secara implisit merupakan bentuk dari “personality” seseorang. Personality yang kuat akan membentuk karakter diri yang kuat, yang menjadi modal untuk memenangkan kompetisi di dunia kerja.
- Perubahan Kondisi Pasar Kerja
Tantangan lain yang dialami fresh graduate adalah adanya perubahan kondisi pasar kerja. Perubahan tersebut melingkupi (Ginting, 2021):
- Dominasi sektor informal
- Digital ekonomi yang semakin massif
Pada iklan lowongan pekerjaan, banyak perusahaan yang memiliki persyaratan rekrutmen di bidang soft skill, seperti kemampuan berbicara, kepemimpinan, dapat berinteraksi dengan banyak orang, dan sebagainya, dan hal tersebut merupakan beberapa hal yang tidak dimiliki oleh fresh graduate.
Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Nurjanah, 2020) bahwa terdapat banyak faktor yang membuat mahasiswa fresh graduate mengalami kecemasan dalam mencari pekerjaan yait kurangnya soft skill seperti leadership, public speaking, kurangnya pengalaman organisasi, kurangnya kepercayaan terhadap kemampuan diri sendiri dan kurangnya informasi mengenai pekerjaan itu sendiri.
- Lebih memilih bekerja di kantor daripada menjadi wirausahawan
Dengan sedikitnya jumlah lapangan kerja, seharusnya menjadikan peluang yang baik bagi para fres graduate untuk memulai bisnis dengan berbagai ilmu yang dimilikinya. Akan tetapi mahasiswa terpaku untuk menjadi seorang pegawai daripada menjadi wirausaha. Menjadi pegawai dinilai praktis dan tidak perlu usaha ekstra dalam melakukannya jika dibandingkan dengan menjadi wirausahawan yang membutuhkan waktu lama dan usaha yang matang serta pemikiran yang kreatif dan inovatif.
B. Peran pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja
Upaya pemerintah dalam memperlus kesempatan kerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja (PP Perluasan Kesempatan Kerja), dengan cara mendirikan Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja melaui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dan juga menerbitkan Rencana Strategi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2040. Perluasan kesempatan kerja menurut PP Perluasan Kesempatan Kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia.
Dalam melakukan perluasan kesempatan kerja, pemerintah membagi ke dalam 2 aspek yaitu perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja dan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja. Tujuan dari perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja adalah untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan kesempatan kerja, dan cara untuk mencapainya adalah kerja sama pemerintah pusat dan daerah untuk dapat memberikan kemudahan investasi.
Sedangkan tujuan dari perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah untuk menciptakan dan mengembangkan kesempatan kerja yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan teknologi tepat guna. Berbeda dengan perluasan kerja ke dalam, perluasan kesempatan kerja kerja ke luar dilakukan dalam bentuk program kewirausahaan.
Dalam pasal 8 UU Perluasan Kesempatn Kerja menyebutkan bahwa program kewirausahaan dilakukan melalui pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, penerapan teknologi, pendayagunaan tenaga kerja sukarela, dan/atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Terdapat 3 strategi pemerintah dalam upaya memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran, yaitu (Ginting, 2021):
- Melakukan berbagai pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas dengan program Balai Latihan (BLK), dimana dalam program ini peserta yang ada tidak hanya mendapatkan keterampilan yang mumpuni tetapi juga mendapatan insentif setelah masa pelatihan selesai.
- Program pengembangan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi, seperti program padat karya dan kewirausahaan.
- Pembukaan layanan konsultasi, informasi serta pengaduan bagi para tenaga kerja atau uruh terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan
Pengangguran masih menjadi isu nasional yang memprhatinkan, hal tersebut terjadi karena jumlah pencari kerja yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Kurangnya pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan pun disaat angka tenaga kerja semakin tinggi mengakibatkan banyak pengangguran terjadi.
Upaya pemerintah dalam pengentasan masalah pengangguran ini diantaranya: pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakatnya di samping memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang kurang mampu.
Pemerintah dapat menghimpun investor dari berbagai pihak baik daerah maupun swasta untuk turut membuka lapangan kerja di daerah. Selain itu, tindakan prefentiv seperti pembinaan kewirausahaan dan UKM perlu digerakkan dan juga memberikan bantuan kredit ringan kepada masyarakat dalam membangun usahana. (***).