TANJUNGPINANG – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau mengutuk keras tindakan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan sekelompok orang di Pulau Rempang pada hari Rabu, 18 Desember 2024, dan segera menghentikan praktik intimidasi terhadap warga Rempang, Kota Batam.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Umum LAM Kepri, Dato’ Raja Al Hafiz membacakan Maklumat LAM Kepri Nomor 002/LAM-KEPRI/XII/2024 tentang tindakan kekerasan tidak berperikemanusiaan yang terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“LAM Kepri mendesak aparat penegak hukum menangkap pelaku tindakan kejahatan tersebut dan segera memproses secara hukum,” tutur Raja Al Hafiz membacakan maklumat di Gedung LAM Provinsi Kepri, Jum’at, 20 Desember 2024.
Raja Al Hafiz menegaskan LAM Provinsi Kepri mendesak pemerintah pusat agar mengkaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City dan tetap mengakui, dan melindungi, serta menghargai eksistensi hak-hak masyarakat setempat yang telah berlangsung secara turun temurun.

“Maklumat ini disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR-RI, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Kepri, Kepala BP Batam, Kapolda Kepri, Danrem 033 WP,” tegas Raja Al Hafiz.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum LAM Kepri Dato’ Sri Setia Utama H. Abdul Razak, AB dan Sekretaris Umum LAM Kepri Dato’ Wira Setia Laksana H. Raja Al Hafiz, SE.
Maklumat tersebut disampaikan berdasarkan hasil musyawarah Pengurus LAM Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 miladiah bersamaan dengan 17 Jumadil Awal 1446 Hijriyah di Kantor LAM Kepulauan Riau di Tanjungpinang. (KP).
Laporan : Ides