TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Andi Agung, S.E., M.M., akan dikukuhkan oleh Gubernur Kepri sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3801 Tahun 2024 tertanggal 19 September 2024, yang mengatur tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Selain Dr. Andi Agung, Kadis DPKP Kepri, Said Nursyahdu, juga akan dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Lingga, serta Kadis DP2KH Kepri, Rika Azmi, sebagai Pjs Bupati Natuna.
Dr. Andi Agung sebelumnya telah memegang sejumlah peran penting di Dinas Pendidikan Kota Batam. Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah di Dinas Pendidikan Batam, kemudian sebagai Sekretaris Disdik Batam, selanjutnya mengikuti seleksi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Sebagai Pjs Wali Kota Batam, Dr. Andi Agung akan bertugas selama masa cuti Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepri dalam Pilkada 2024. sedangkan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, juga maju dalam Pilkada Batam (KP).
__________________________________________________
Laporan: Redaktur
__________________________________________________