TANGGAMUS – Anggota Karang Taruna Bina Remaja, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus menggelar acara temu karya (musyawarah-red) atas mundurnya Badaruddin SY dari jabatan ketua karang taruna.
Musyawarah tersebut dilaksanakan di Balai Pekon Kampung Baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dimana jumlah peserta dibatasi mengingat Kabupaten Tanggamus masih dalam masa Pandemi Covid-19.
Hadir dalam acara temu karya tersebut Mat’sari selaku Ketua BHP, Endang Permana mewakili tokoh agama, Amri Sofyan tokoh adat, Lukman tokoh masyarakat, Syamsuddin Saud, Badaruddin mantan ketua karang taruna, dan Ahmad Rojak selaku ketua karang taruna baru beserta masyarakat tamu undangan.
Badaruddin SY dalam sambutannya menyampaikan beberapa alasan utama yang membuat dirinya mundur dari jabatan Ketua Karang Taruna Bina Remaja. Salah satunya karena ingin fokus dengan jabatannya sebagai anggota Badan Himppun Pemekonan Pekon (BHP) Kampung Baru.
“Jadi saya mundur sebagai ketua karang taruna karena ingin fokus bertugas sebagai BHP, dan biar tidak rangkap jabatan meski berdasar aturan tidak ada larangan, memang permohonan pengunduran diri, saya buat tanggal 13 Agustus 2021 lalu, dan malam ini tindaklanjut dari permohonan yang resminya secara aturan,” tuturnya.
Badaruddin, memastikan tidak ada tekanan dari pihak manapun sehingga dirinya harus mundur dari jabatan ketua karang taruna. ”Saya mundur secara sadar dan tanpa paksaan dari siapa pun,” tambahnya.
Sesuai Anggara Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna Bina Remaja Pekon Kampung Buru, jabatan ketua yang ia tinggalkan secara otomatis akan di pegang oleh wakil ketua.
“Dalam Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 18, tentang pergantian Pengurus disebutkan, hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah, pertama; pengurus ada yang mengundurkan diri, kedua; pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan ketiga; pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
Dengan mekanisme pergantian, bila pengurus yang bersangkutan adalah ketua, maka secara struktural digantikan oleh wakil ketua dengan mekanisme melalui temu karya. Dan bila selain dari ketua maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua Karang Taruna Bina Remaja atas persetujuan dan/atau usulan kordinator bidang,” terangnya.
Lanjut Badaruddin, karena terjadi pergantian ketua, maka mekanismenya melalui temu karya atau musyawarah.
“Jadi kegiatan (temu karya) malam ini merupakan wujud kita melaksanakan amanat dari Bab V Pasal 18, maka dengan ini jabatan ketua akan saya serahkan kepada Ahmad Rojak dimana sebelumnya menduduki jabatan sebagai wakil ketua. Namun sebelumnya, secara pribadi saya mengucapakan terima kasih atas bantuan dan dukungan baik dari pengurus, anggota dan masyarakat atas dukungannya selama kurang lebih dua setengah tahun saya menjabat sebagai ketua. Mohon maaf jika selama menjabat belum bisa memberikan kontribusi yang maksimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Ahmad Rojak selaku Ketua Karang Taruna Bina Remaja yang baru, berkomitmen dan siap melanjutkan semua program dan kegiatan yang sudah dan sedang akan dilaksanakan oleh Badaruddin semasa menjabat ketua.
”Saya mohon bimbingan, arahan, masukan, dan bantuan dari semua lapisan mulai dari pengurus, anggota karang taruna, BHP, aparatur pekon, tokoh tokoh serta seluruh masyarakat. Agar saya dapat melaksanakan amanah ini sesuai harapan, lahir bathin saya siap,” ungkap Rojak. (KP).
Laporan : Arzal