Inspektorat Beri Waktu Kepala Pekon Kaur Gading Kembalikan Kerugian Negara

oleh -523 views
Gustam, Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung di runag kerjanya.

TANGGAMUS – Inspektorat Tanggamus tindak tegas indikasi korupsi dan meminta Abuzar selaku Kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, agar mengembalikan kerugian negara, terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015-2019. Senin, 09 Agustus 2021.

Hal itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Tim Inspektorat Tanggamus langsung turun ke Pekon Kaur Gading. Dalam hasil inpestigasi dan pemeriksaan Inspektorat membenarkan bahwa ada pelanggaran dalam pengolahan dana desa tahun 2015-2019 pekon setempat.

Gustam, Sekertaris Inspektorat saat ditemui awak media dirungannya, Senin, 09 Agustus 2021 diminta keterangan terkait laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut menjelaskan bahwa ada pelanggaran dan kerugian negara.

“Dari hasil investigasi dan pemeriksaan kami berdasrkan laporan masyarakat, Pekon Kaur Gading, memang ada pelanggaran. Abuzar, Kepala Pekon Kaur Gading saat mengelola dana desa pada tahun 2015-2019,” jelas Gustam.

Lebih lanjut Gustam, meminta agar Abuzar selaku Kepala Pekon Kaur Gading mengembalikan temuan kerugian negara yang telah dirinci dalam pemeriksaan, sebesar Rp500 juta dalam tempo dua bulan atau 60 hari berlaku setelah dokumen-dokumen di tanda tangani. (KP).


Laporan : Arzal