NATUNA (KP) – Masyarakat antar kecamatan di Kabupaten Natuna Provinsi Kepri merasa keberatan dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 453/SET-STC19/IV/2021
Tag: Masyarakat Antar Kecamatan Satu Kabupaten Protes Aturan Wajib Rapid Test
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.