Pakar Hukum Internasional : Menjaga NKRI Tidak Cukup Dengan Pendekatan Militer Saja

oleh -396 views
Dosen Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. DR. Hikmahanto Juana, berdiskusi bersama perserta (Foto : Istimewa)

NATUNA – Dosen Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. DR. Hikmahanto Juana mengatakan, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) negara tidak cukup hanya menjalankan pendekatan militer saja.

Menurutnya negara juga harus mengedepankan diplomasi pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat nelayan dengan cara meningkatkan kemampuan masyarakat nelayan dalam mengeksploitasi sumberdaya kelautan.

Hal ini disampikannya pada acara sarasehan untuk edukasi para nelayan, tokoh masyarakat dan pemuda dalam rangka menjaga dan memperkuat kedaulatan di Laut Natuna Utara menggunakan video conference yang dilaksanakan pada Sabtu, 27 November 2021.

“Maka menurut saya nelayan Natuna memilki karakter yang berbeda dengan nelayan di daerah lain. Karena disamping bertujuan mencari nafkah di laut, nelayan Natuna juga berperan sebagai penjaga keamanan wilayah perbatasan demi tegaknya kedaulatan dan hak berdaulat di laut,” sebut Hikmahanto saat menyampaikan materi.

Katanya, salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengeksploitasi sumberdaya kelautan adalah dengan memberikan dukungan berupa kapal yang besar, kelengkapan alat tangkap dan keperluan lainnya.

“Nelayaan dari Natuna mampu, cuman masalahnya kapalnya terlalu kecil,” ungkapnya.

Ia memastikan jika semua nelayan memiliki kapal yang besar, makan secara tidak langsung akan membuat perairan di wilayah ZEE akan aman dari pencurian sumberdaya perikanannya.



“Untuk NKRI mau tidak mau nelayan harus diperkuat, ramaikan laut dengan kapal-kapal yang besar,” ujarnya.

Selain dibekali dengan peralatan yang lengkap, nelayan Natuna juga perlu dibekali dengan pengetahuan tentang batas kewenangan wilayah pada saat mengekplorasi dan mengekploitasi di wilayah tersebut.

Di laut NKRI, lanjut Hikmahanto Juana, negara Indonesia memiliki dua kewenangan dalam mengekplorasi dan mengeksploitasinya, wilayah itu meliputi wilayah kedaulatan dan hak berdaulat.

Lebih jauh ia menerangkan wilayah kedaulatan (teritori) merupakan sebuah wilayah yang kewenangan penuhnya berada di tangan NKRI. Sedangkan untuk wilayah hak berdaulat, merupakan sebuah wilayah yang dikenal dengan laut lepas dan jalur pelayaran damai atau Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Wilayah ini merupakan area bebas untuk melakukan aktivitas pelayaran, namun tidak untuk sumberdaya alamnya, hanya Indonesia yang boleh melakukan hal tersebut.

“Ini yang perlu diketahui terlebih dahulu oleh nelayan, wilayah teritori kita hanya sejauh 12 mil dari bibir pantai, sementara ZEEI sejauh 200 mil,” pungkasnya.

Batasan ini diatur pada ketentuan UNCLOS dan berdasarkan landas continental. “Jadi siapa saja boleh melintas dengan damai di ZEEI dan tidak boleh ada senjata yang meletus di sana,” tegas Hikmahanto Juana.

Sementara itu, Ketua Nelayan Lubuk Lumbang, Kelurahan Bandarsyah, Bunguran Timur, Natuna, Herman menyebutkan, dirinya sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh pemateri.

Kata Herman, ZEE memang harus diramaikan dengan aktivitas-aktivitas perekonomian, agar para nelayan asing takut untuk menangkap ikan disana.

“Kekosongan yang terjadi di Laut Natuna Utara, menjadikan nelayan asing masuk kesana,” ungkap Herman saat melakukan diskusi bersama pemateri.

Terkait menjaga kedaulatan, Herman menyebutkan, nelayan Natuna sudah berperan aktif, selama ini setiap para nelayan menemukan kapal asing yang berada di laut Natuna mereka akan melaporkannya kepada penegak hukum.

“Sifat nasionalis kami sangat luar biasa, karena selama ini kami selalu memberikan informasi apapun yang terjadi di laut Natuna,” ujarnya. (KP).


Laporan : Amril