Polres Tanjungpinang Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika

Terbit: oleh -46 Dilihat
Penujukan-barang-bukti-di-ruang-Sat-Res-Narkoba-Polres-Tanjungpinang-kepada-wartawan

TANJUNGPINANG (KP),- Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Pers Rilis pengungkapan tindak pidana narkotika bertempat di ruang kerja Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (21/1/2020).

Pers Rilis dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, MH bersama Kasubbag Humas IPTU Jaya Saputra diikuti oleh Insan Pers dengan menghadirkan 4 orang tersangka dari kasus yang berbeda.

Pertama tersangka AJ, laki-laki berusia 43 tahun yang beralamat di Jl. Tugu Pahlawan Tanjungpinang. AJ diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 di Jl. Taman Bahagia berdasarkan informasi yang diterima jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang bahwa AJ dicurigai memiliki Narkotika.

Dari tangan AJ ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening di dalam sebuah kotak rokok. Penyelidikan dilanjutkan dengan menggeledah rumah AJ di Jl. Tugu Pahlawan dan ditemukan sebuah kotak kaleng kecil warna biru berisi 1 paket diduga narkotika sabu dibungkus plastik bening dan sebuah sendok kertas kecil. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu / bong serta 1 bungkus diduga Narkotika jenis ganja di dalam kantong kresek warna putih. Total berat sabu adalah 0,45 gram dan ganja adalah 6,97 gram.

Kedua tersangka HF, laki-laki berusia 34 tahun beralamat di Jl. Kampung Bukit Tanjungpinang. HF diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 di Jl. Tugu Pahlawan berdasarkan pengakuan dari AJ bahwa ganja miliknya diperoleh dari HF.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap HF ditemukan bungkusan diduga narkotika jenis ganja dibungkus kantong kresek warna hijau, 1 bungkusan diduga narkotika jenis ganja dibungkus kantong kresek warna merah, dan sebuah kotak rokok berisikan 3 linting diduga narkotika jenis ganja.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan di kediaman HF dan ditemukan sebuah tas warna hitam kuning berisikan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat paket diduga narkotika jenis ganja. Total berat 3 bungkusan diduga narkotika jenis ganja 128,75 gram dan 3 linting diduga narkotika jenis ganja 1,56 gram.

Ketiga tersangka AF, laki-laki berusia 34 tahun beralamat di Jl. Kampung Bukit Tanjungpinang. AF diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 di Jl. Sukarno Hatta berdasarkan pengakuan dari AJ bahwa sabu miliknya diperoleh dari AF. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AF ditemukan  5 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 1,45 gram.

Keempat tersangka FF, laki-laki berusia 49 tahun beralamat di Kp. Jawa Tanjungpinang. FF diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 di Jl. H. A. Salim berdasarkan pengakuan dari AF bahwa sabu miliknya diperoleh dari FF. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman FF ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, MH menyampaikan bahwa atas perbuatan yang dilakukan keempat Tersangka dapat dipidana dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyardan paling banyak Rp 10 Milyar. (KP).


Laporan : Effendi Abidin

Kontributor : Kasubag Humas Polres Tanjungpinang


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *