“Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memastikan tindak lanjut temuan BPK mengenai tarif retribusi persampahan hotel bintang lima yang jauh di bawah ketentuan Peraturan Daerah. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Natuna menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat dapat menjadi pintu masuk penelaahan untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.”
NATUNA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai perbedaan tarif retribusi persampahan sebuah hotel bintang lima di Natuna memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan penerimaan daerah, dan kemungkinan tindak lanjut melalui laporan masyarakat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat hotel berinisial AJS dikenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp840.000 per bulan. Padahal, tarif untuk hotel bintang lima ke atas yang disebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023 mencapai Rp6.400.000 per bulan.
Selisihnya mencapai Rp5.560.000 setiap bulan. Jika perbedaan tarif tersebut berlangsung selama 12 bulan penuh, nilainya setara Rp66.720.000. Bagi Bupati Natuna, Cen Sui Lan, temuan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan pendapatan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada pelayanan. Kepatuhan terhadap tarif yang ditetapkan, dasar pemberian keringanan, dan pengawasan pemungutan juga harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
BPK Soroti Keringanan Tanpa Dokumen Pendukung
Dalam LHP, BPK mencatat keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH bahwa tarif Rp840.000 per bulan dihitung berdasarkan tarif cottage/resor sebesar Rp120.000 per bulan dikalikan tujuh unit.
Alasan yang disampaikan dalam pemeriksaan adalah tarif sesuai Perda dianggap memberatkan wajib retribusi tersebut. Namun, BPK mencatat bahwa pemberian keringanan itu tidak didukung surat permohonan dari wajib retribusi, dasar perhitungan oleh DLH, maupun penetapan secara jabatan oleh kepala daerah.
Berdasarkan penghitungan ulang, BPK menyebut terdapat potensi penerimaan retribusi persampahan/kebersihan sebesar Rp66.720.000 yang tidak tertagih berdasarkan selisih tarif selama 12 bulan. Angka tersebut merupakan potensi penerimaan yang dihitung BPK, bukan dengan sendirinya bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap fakta dan bukti yang relevan.
Meski demikian, temuan itu menuntut penjelasan apa dasar pengenaan tarif yang lebih rendah, siapa yang berwenang menetapkan keringanan, dan apakah potensi penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti?
Kejaksaan: Laporan Pengaduan Menjadi Pintu Masuk Penelaahan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., kepada koranperbatasan.com menjelaskan bahwa penelaahan oleh Kejaksaan, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Natuna, pada dasarnya dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk.
Menurut Aditya, hasil penelaahan akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi secara konseptual dapat menjadi bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perlu pengujian lebih lanjut mengenai hubungan sebab-akibat antara timbulnya kerugian keuangan negara dan adanya niat jahat atau mens rea dari pelaku. Aditya juga menjelaskan kerangka berpikir tersebut diterapkan dalam pemeriksaan BPK RI, yang mengategorikan temuan terkait penerimaan retribusi sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Apabila berdasarkan temuan BPK terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, lanjutnya, Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa temuan audit dapat menjadi bahan informasi bagi masyarakat. Akan tetapi, penelaahan oleh Kejaksaan tetap bergantung pada laporan yang masuk, pemeriksaan fakta, dan hasil pengujian unsur pidana.
Masyarakat Bisa Meminta Kejelasan, Bupati Harus Memastikan Tindak Lanjut
Dalam persoalan retribusi hotel AJS, belum ada keterangan dalam bahan yang diperiksa yang memastikan bahwa laporan pengaduan khusus mengenai temuan tersebut telah diterima Kejari Natuna. Belum dapat pula disimpulkan bahwa Kejaksaan telah menetapkan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi atau bukti relevan dapat menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan yang disertai dokumen dan uraian kejadian yang jelas dapat membantu aparat penegak hukum menilai apakah persoalan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut.
Di sisi lain, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memastikan DLH memberikan penjelasan mengenai dasar pengenaan tarif, status keringanan, serta tindak lanjut atas potensi penerimaan yang dihitung BPK. Pertanyaan penting lainnya adalah apakah potensi penerimaan Rp66,72 juta tersebut telah ditagih atau dipulihkan, apakah tarif telah disesuaikan, dan langkah apa yang dilakukan untuk mencegah persoalan serupa berulang.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan, temuan BPK tidak boleh berhenti menjadi catatan pemeriksaan. Pastikan dasar tarif dijelaskan, potensi penerimaan ditindaklanjuti, dan pengawasan DLH dibenahi. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa aturan dijalankan dan setiap rupiah pendapatan daerah dipertanggungjawabkan.
Red










