Bawaslu Kota Tanjungpinang Awasi Tahapan Penelitian Berkas PPK

Terbit: oleh -19 Dilihat
Ketua-Bawaslu-Kota-Tanjungpinang-Muhamad-Zaini-memeriksa-berkas calon

TANJUNGPINANG (KP),- Usai pengawasan pendaftaran calon PPK. Bawaslu Kota Tanjungpinang langsung melanjutkan pengawasan tahapan penelitian berkas administrasi calon PPK yang dilakukan oleh KPU Tanjungpinang, dalam persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, menjelaskan diantara fokus pengawasan penelitian berkas adalah memastikan proses penelitian berkas yang dilakukan KPU sesuai jadwal tahapannya. Memastikan kelengkapan berkas dan keabsahannya. Memastikan calon PPK sesuai syarat, bukan pihak yang terlibat unsur politik, tidak melebihi dua periode secara berturut-turut, tidak dalam ikatan perkawinan sesama calon PPK.

“Tim Bawaslu standby di Kantor KPU, selama masa pengawasan penelitian yang dimulai hari Sabtu, 25 Januari,” terang Zaini saat melakukan pengawasan penelitian berkas di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Sabtu (25/01).

Kata Zaini, hasil pengawasan pendaftaran hingga terakhir pendaftaran hari Jumat (24/01) terdapat 133 calon PPK. Sebagiannya masih terdapat kekurangan surat keterangan sehat rohani, yang harus dilengkapi. Karena sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2017, Pasal 18 Ayat 1 Huruf g dan Pasal 19 Huruf d, bahwa mampu secara jasmani, rohani, ditunjukkan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit.

Dikatakannya, hasil pengawasan penelitian terhadap tracking calon PPK melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dilakukan KPU, ditemui terdapat 7 orang dari 133 calon PPK, yang terindikasi masuk sebagai anggota Partai Politik dalam Sipol, yang tersebar di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Barat dan Bukit Bestari.

Zaini menambahkan, sesuai surat arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kota Tanjungpinang melibatkan Panwascam Se-Kota Tanjungpinang untuk melakukan pengawasan tidak langsung berupa penelusuran rekam jejak dari calon PPK yang mendaftar. Serta telah membentuk Posko pengaduan masyarakat di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. Selanjutnya Bawaslu akan mengawasi tahapan pengumuman administrasi, dan pengawasan test tertulis pada tanggal 30 Agustus di SMAN 4 Tanjungpinang.

Senada dengan Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Idris, menuturkan bahwa pengawasan pembentukan PPK yang dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan proses yang dilakukan KPU sesuai peraturan perundangan. Serta memastikan PPK yang terpilih orang yang berintegritas dan profesionalitas, sehingga proses Pilkada terlaksana secara jujur dan adil. “Penyelenggara berintegritas, turut menjamin Pilkada yang berkualitas,” tegas Idris yang juga Kordiv. Pengawasan. (KP).


Laporan : Aman


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *