TANJUNGPINANG

Pulau Penyengat Resmi Jadi Kampung Pengawasan Anti Politik Uang

×

Pulau Penyengat Resmi Jadi Kampung Pengawasan Anti Politik Uang

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (KP),-Guna mencegah terjadinya praktek politik uang pada pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Tahun 2020, Bawaslu Kota Tanjungpinang menetapkan Pulau Penyengat sebagai Kampung Pengawasan Anti Politik Uang.

Kampung Pengawasan Anti Politik Uang, diresmikan di Gedung Balai Adat oleh Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH, LL.M yang ditandai dengan pemukulan gong dan pemotongan pita, Juma’at, 23 Oktober 2020.

Kepada Media, Rahmat Bagja menyampaikan Kampung Pengwasan Anti Politik Uang ini lebih menekankan kepada usaha prefentif, yang mana diharapkan bisa mencegah terjadinya praktek politik uang pada kontestasi Pilkada Kepri Tahun 2020 ini.

Rahmat Bagja juga menegaskan sanksi pidana menanti bagi para pemberi maupun penerima uang tersebut. “Jika ada orang yang mau melakukan politik uang,  bisa melapor. Kalau sanksi baik yang memberikan dan menerima itu kena pidana, hukumannya di atas dua tahun. Jadi diharapkan masyarakat tidak tergiur dengan politik uang, karena bisa bermasalah kedepannya. Hanya karna seratus ribu, masa di penjara setahun, kan kasian,” tegasnya.

Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP pada kesempatan itu, menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu dan berharap dengan ditetapkan/dibentuknya Pulau Penyengat sebagai Kampung Anti Politik Uang dapat diterapkan pada pilkada mendatang. “Pilkada yang bersih akan melahirkan pemimpin yang bersih. Saya mengajak kita semua, pengawasan ini harus dimulai dari diri kita, mari wujudkan Pilkada Tahun 2020 ini secara damai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Zaini, M.Kom.I mengajak masyarakat untuk bersatu menolak dan melawan politik uang, serta turut mengawasi dan melaporkan jika terdapat praktek politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 ini. “Karena politik dapat menciderai kualitas pesta demokrasi yang berkualitas dan bermartabat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI, Pemuda Tanjung Unggat dan Geram Kepri Temui Lurah

Apalagi larangan politik uang dapat berimplikasi pada sanksi pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemberi dan Penerima Uang atau Materi lainnya sama-sama mendapatkan sanksi, yaitu penjara paling lama 72 bulan dan denda uang paling banyak 1 milyar.

Sanksi pidana yang tidak ringan tersebut, harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi politik uang serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang dapat berlangsung secara bermartabat.

“Kita ingin mengajak masyarakat semuanya turut mengawasi, menolak dan melawan politik uang, kenapa?, karena pilkada yang berkualitas, demokratis adalah pilkada yang zero pelanggaran, terutama dengan tidak adanya pelanggaran politik uang. Nah, politik uang ini akan sangat mempengaruhi terhadap kualitas proses pesta demokrasi, dan hasil dari pesta demokrasi itu, karena politik uang ini akan melahirkan pemimpin yang akan berpikir bagaimana membalikkan modal, dan kemudian akan sulit untuk berfikir bagaimana mensejahterakan dan memajukan pembangunan,” tuturnya.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Pjs Gubernur Kepri, yang diwakili Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri, Ir Lamidi, Wali Kota Tanjungpinang, Anggota Bawaslu Kepri, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Perwakilan Dandim 0315/Bintan, Perwakilan Kapolres Tanjungpinang, Kajari Kota Tanjungpinang, Ketua dan Pengurus Lembaga Adat Melayu, Tim LO 3 Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Camat Tanjungpinang, Lurah Kelurahan Penyengat, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Tanjungpinang, Relawan Pengawasan Bawaslu Kota Tanjungpinang, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan seluruh masyarakat Pulau Penyengat.

Acara yang dikemas dengan kearifan lokal ini, diisi dengan penampilan kesenian melayu, seperti penyambutan dengan kompang, silat melayu, makan berhidang, pembacaan Gurindam 12, dan juga ziarah ke Masjid Raya Penyengat dan Makam Pahlawan Nasional, Raja Ali Haji Fisabillah. (KP).

Baca Juga:  Keren ! Santai Nikmati Keindahan Alam Sambil Karaoke di RS CAFE

Laporan : Ependi

Editor : Rid


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *