TANGGAMUS (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus serta Forkopimda melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) kepada masyarakat di Kabupaten Tanggamus, Kamis 07 Januari 2021.
Sosialisasi dan edukasi ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2020 tentang adaptasi dan kebiasaan baru dalam pencegahan Covid-19.
Untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus yang semakin tidak terkendali sehingga kini statusnya telah meningkat menjadi Zona Merah, maka seluruh Anggota DPRD turut terjun langsung ke seluruh daerah di Kabupaten Tanggamus bersama-sama pemerintah daerah dan forkopimda untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi secara serentak.
Kegiatan ini dibagi dalam tiga tim yang tersebar di titik-titik keramaian yang ada di Kabupaten Tanggamus seperti pasar dan pusat-pusat keramaian lainnya.
Salah satu titik yang menjadi sasaran sosialisasi dan edukasi adalah pasar di Kecamatan Wonosobo yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani bersama Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan dan sejumlah Anggota DPRD Azmi, Baharen, Muhammad Nauval, Marini Sari Utami, dan Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, SH. SIK.
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar Wonosobo bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, DPRD dan Forkopimda akan melaksanakan razia, menertiban dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran secara mandiri agar dapat menegakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mudah-mudahan dengan kesadaran masyarakat yang makin membaik virus corona akan segera hilang dari Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Lanjut Bupati menuturkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Perda Nomor 03 terkait adaptasi kebiasaan baru.
“Kepada seluruh masyarakat Tanggamus untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian lebih dari 30 orang. Serta menunda kegiatan belajar mengajar secara tatap muka hingga bulan Maret,” himbanunya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan menyampaikan dukungannya dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
“Saat ini seluruh anggota DPRD Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Forkopimda mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menekan penyebaran Covid-19 di Tanggamus yang kini statusnya sudah menjadi Zona Merah. Serta menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjalankan protokol kesehatan serta menunda setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian,” imbuhnya.
Sementara itu untuk tim yang ada di Kotaagung dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetyo beserta Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga, Wakil Ketua III Kurnain, Anggota DPRD Ir. Hajin M Umar, Helmi, serta asisten III Jonsen Vanesa dimana kegiatan ini di mulai dari Ruang Terbuka hijau (RTH) Kotaagung.
Sedangkan di Kecamatan Talang Padang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanggamus, Tedi Kurniawan bersama Wakil Bupati Hi. A.M Syafi’i serta Dandim 0424/Tanggamus, Letkol Inf.Arman Aris Sallo.
Dalam pelaksanaan edukasi dan sosialisasi ini turut dibagikan edaran kepada masyarakat tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pembagian masker kepada masyarakat. (KP).
Laporan : Arzal