KABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNATUNARAGAM PERBATASAN

Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Evakuasi Sarang Tawon

×

Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Evakuasi Sarang Tawon

Sebarkan artikel ini
Tim TRC sedang melakukan operasi evakusi sarang tawon di Desa Cemaga, dan Desa Cemaga Tengah, Senin, 16 Agustus 2021 malam.

NATUNA – Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC) Bidang Penanggulangan Bencana Daerah, kembali melakukan operasi evakusi sarang tawon di Desa Cemaga, dan Desa Cemaga Tengah, Kecamatan Bunguran Selatan Kabupaten Natuna, Senin, 16 Agustus 2021 malam, atas dasar adanya laporan yang diterima dari warga setempat.

Atas laporan tersebut, Kepala Sesi Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Bidang Penanggulangan Bencana, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Elkadar Lismana, S.A.P.,M.Si, memastikan tidak ada warga yang tersengat.

“Setalah menerima laporan maka secepatnya Regu TRC melaksanakan operasi evakuasi sarang tawon itu. Angin kencang tawon mudah berterbangan atau berkeliaran keluar dari sarangnya. Dikuatirkan jika tidak dievakuasi, maka akan ada warga yang tersengat,” sebutnya kepada koranperbatasan.com melalui pesan WhatsApp, Senin, 16 Agustus 2021.

Elkadar menghimbau kepada warga khususnya di Kabupaten Natuna, agar tetap waspada terhadap keberadaan sarang tawon saat kondisi angin kencang disertai hujan lebat.

Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC) Bidang Penanggulangan Bencana Daerah mempersiapan peralatan untuk membasmi sarang tawon di Batu Bayan.

Apabila mengetahui adanya sarang tawon, sebelum dilakukan operasi evakuasi oleh TRC, maka terdapat beberapa tindakan yang perlu diperhatikan. Pertama, beri tanda atau imbauan di sekitar sarang tawon agar warga sekitar dapat mengetahui keberadaan sarang tersebut. Kedua, segera laporkan keberadaan sarang tawon ke TRC Bidang Penanggulangan Bencana Daerah melalui saluran telepon ke nomor 081372912003.

“Nah, apabila mengalami sengatan tawon, segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit. Lakukan pengobatan sesuai dengan saran dari dokter,” himbaunya.

Ia juga mengingatkan kepada warga, untuk tidak mengganggu keberadaan sarang tawon.

“Jangan mencoba memindahkan atau memusnahkan sarang tawon berukuran besar tanpa memiliki keahlian khusus. Serta jangan beraktivitas di dekat sarang tawon,” tegasnya.

Baca Juga:  Penguatan dan Pengembangan Organisasi Sayap, Koti Mahatidana Gelar Rakor

Sebagai penutup, Ia menuturkan bahwa apabila terjadi abrasi pantai, rumah roboh, jembatan roboh, ular masuk rumah,  batu krikil di jalan raya, juga bisa dilaporkan ke TRC Bidang Penanggulangan Bencana Daerah. (KP).


Laporan : Johan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *