BATAMHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEAMANAN PERBATASAN

Kasus Kematian Bripda NS Polda Kepri Ditangani Transparan

×

Kasus Kematian Bripda NS Polda Kepri Ditangani Transparan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin didampingi jajaran pejabat utama menyampaikan keterangan pers terkait penanganan kasus meninggalnya Bripda NS di Batam, dengan menegaskan proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kapolda Kepulauan Riau menegaskan penanganan kasus meninggalnya Bripda NS dilakukan secara terbuka dan tanpa kompromi.”

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus meninggalnya Bripda NS dilakukan secara transparan dan profesional, Selasa (14/4/2026), di Batam.

BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda NS, salah satu personel Bintara Remaja Polda Kepri yang diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh sesama anggota.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung menuju RS Bhayangkara dan memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Saat ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi kejadian.

Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif, telah dilakukan autopsi dengan melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) RSCM.

Selain penanganan kode etik oleh Bid Propam, perkara ini juga telah ditingkatkan ke proses pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya.

“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi dan Tebar Benih Lobster di Batam

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.

“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Polda Kepri juga memastikan membuka ruang pengawasan publik agar proses hukum berjalan akuntabel dan berkeadilan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan jenazah Bripda NS kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan.

Kapolda Kepri juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas kejadian tersebut.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya. (KP).


Laporan: Ides


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *