Celana Cingkrang “Celana Diatas Mata Kaki” Dalam Pandangan Muhammadiyah
Oleh : Dahlia
PERSOALAN penggunaan celana cingkrang memang masih meenjadi polemic di masyarakat. ada kelompok yang menyatakan bahwa celana cingkrang merupakan identitas seorang muslim yang harus dipertahankan. Sementara pihak lain mengatakan hal tersebut merupakan sunnah yang tidak menjadi keharusan untuk dilakukan.
Bahkan ada dua kelompok yang lebih berani menanggapi hal ini. Dimana satu kelompok mendukung pelarangan penggunaan celana cingkrang, karena identik dengan Islam radikal. Sedangkan kelompok lain menganggap mereka yang tidak setuju dengan celana cingkrang di cap sebagai kelompok ingkar sunnah.
Perbedaan pandangan mengenai celana cingkrang tidak hanya terjadi di masyarakat Indonesia dewasa ini. Bahkan, jauh hari ketika ulama mazhab masih ada perbedaan pandangan soal hal teersebut udah ada. Lalu bagaimana sebenarnya hukum perdebatan tentang hal tersebut?
Dasar hukum dari penggunaan celana cingkrang (Isbal) ada beberapaa hadist Nabi yang diriwayatkan Muslim dan imam lainnya. Berikut diantaranya:
- Hadist riwayat Muslim nomor 5574 Artinya : Allah SWT tidak akan melihat orang yang menyeret pakainnya dalam keadaan sombong.
- Hadits riwayat Muslim nomor 306 Artinya : Rasulullah bersabda “ada tiga orang yang tidak dapat diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat kelak, tidak dipandang dan tidak disucikan serta diberi siksaan yang pedih. Lalu Abu Dzar bertanya, siapa mereka ya Rasulullah?Rasulullah menjawab, “mereka adala orang yang isbal (menggunakan pakaian melebihi mata kaki), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”.
Dari dua hadist tersebut diatas ulama berbed pendapat tentang hukum isbal atau menjulurkan pakaian sampai melebihi mata kaki. Ada yang tetap melarang isbal hingga mereka mengenakan celana cingkrang sebagaimana larangan pakaian meeneutup mata kaki daalam hadist tersebut, ada juga yang membolehkan mengenakan isbal asal tidak dibarengi dengan kesombongan.
Menurut hadist yang dikeluarkan oleh Imam Bukhori, ia menjelaskan saat Abu Bakar mendengar larangan isbal oleh Rasulullah, kemudian ia menghadap ke Rasulullah dengan mengatakan.
“sesungguhnya sarungku menutupi mata kakiku (isbal)”.
Rasulullah kemudian menjawab:
“sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang sombong”.
Dari hadist tersebut, pada ulama kemudian membolehkan menggunakan pakaian melebihi mata kaaki assal tidak dilakukan karena kesombongan. Sebagaimana Rasulullah membolehkan Abu Bakar mengenakan sarung melebihi mata kaki. Dalam hal ini yang menjadi ‘ilat (alasan hukum) ialah kesombongan, bukan gaya pakaian.
Dalam Muhammadiyah mengatakan, dikutip dari pernyataan Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad (news.detik.com), bahwa “Tidak ada ketentuan bercelana cingkrang di lingkungan Muhammadiyah, namun menyesuaikan dengan cara berbusana dengan menutup aurat dalam budaya Indonesia. Karena Muhammadiyah membiasakan berpakaian yang wajar, menyesuaikan kondisi budaya, tetapi menutup aurat yang rapi. Karena masalah celana-celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agamapun tidak melarang”.
Dengan kata lain berpakaian dengan menggunakan celana cingkrang tidak ada aturan yang melarang namun itu termasuk dalam kebiasaan suatu organisasi yang ingin dikenal oleh ciri khas mereka dan dapat menyesuaikan adat kebiasaan orang muslim berpakaian menutup aurat dalam beragam budaya di Indonesia. (***).
- Penulis : Dahlia
- Pasca Sarjana Magister Manajemen Muhammadiyah Malang










