Sejak diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agrariadan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik sampai lahirnya UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tampak sekali adanya pembaharuan baik dalam paham wakaf secara umum maupun yang berkaitan dengan sistem pengelolaannya. Pembaharuan itu setidaknya meliputi beberapa aspek pengembangan yang menjadi paradigma baru perwakafan, hal ini meliputi :
Pertama, upaya sertifikasi tanah wakaf terhadap tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat. Dalam literatur fikih, wakaf memang dinyatakan sah meskipun hanya dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan. Biasanya wakaf diserahkan kepada salah satu tokoh agama yang kemudian diangkat sebagai Nazhir. Namun dari praktek wakaf tradisional ini sering kali menimbulkan permasalahan. Banyak tanah wakaf yang akhirnya menjadi rebutan ahli waris Nazhir atau menjadi obyek persengketaan para pihak yang berkepentingan.
Kedua, pertukaran benda wakaf. Menurut PP No 28 Tahun 1977 Bab IV Bagian Pertama,Pasal 11 Ayat (2) dan ditegaskan lagi dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf Bab IV Pasal 41 diperbolehkan melakukan tukar menukar benda wakaf dengan meminta ijin kepada Menteri Agama RI.
Hal ini karena ada dua alasan yaitu karena benda wakaf sudah tidak sesuai dengan tujuan wakaf dan juga untuk kepentingan umum. Secara substansial benda-benda wakaf boleh diberdayakan secara optimal untuk kepentingan umum denganjalan tukar-menukar. Aturan ini tentu merupakan pembaharuan paham yang sejak awal diyakini oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas mengikuti pendapat Imam Syafi’i, bahwa benda-benda wakaf tidak boleh diutak-atik demi kepentingan manfaat sekalipun seperti membangun masjid dari hasil wakaf yang sudah roboh.
Ketiga, pola seleksi yang dilakukan oleh para Nazhir wakaf atas pertimbangan manfaat. Selama ini banyak Nazhir wakaf yang “asal” menerima wakaf tanpa mempertimbangkan asas kemampuan dalam pengelolaan, sehingga banyak benda-benda wakaf khususnya tanah yang tidak terkelola dengan baik sehingga tidak menghasilkan manfaat atau justru menjadi beban Nazhir.
Keempat, sistem ikrar yang dilakukan oleh para calon wakif diarahkan kepada bentuk ikrar wakaf untuk umum tanpa penyebutan yang bersifat khusus seperti yang selama ini terjadi. Dengan demikian pihak Nazhir dapat melakukan pengelolaan dan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan umum tanpa terikat dengan keinginan wakif. Wakaf yang diperuntukkan untuk hal tertentu sesuai dengan keinginan wakif seringkali memberatkan Nazhir dalam pemberdayaannya, apabila peruntukan itu tidak sesuai dengan kondisi riilnya.
Dwita Syafitri, Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah STAI Natuna.
Kelima, perluasan benda yang diwakafkan (mawquf bih). Sebelum adanya UU No 41 Tahun2004 tentang Wakaf, pengaturan wakaf hanya menyangkut perwakafan benda tak bergerak yang lebih banyak digunakan untuk kepentingan konsumtif seperti masjid, madrasah,kuburan dan lain-lain. Namun sekarang wakaf sudah dikembangkan pada benda bergerak seperti wakaf uang (cash waqf), saham, dan surat-surat berharga lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Wakaf. Hal ini merupakan terobosan yang sangat signifikan dalam dunia perwakafan mengingat wakaf uang, saham, dan surat berharga lainnya merupakan variable penting dalam pengembangan ekonomi.
Pembaharuan paham wakaf dalam bentuk seperti uang ini bukan untuk dibelanjakan secara konsumtif hingga habis karena ini tentu akan menyalahi konsep dasar wakaf yang harus baqa’ al ’ain, akan tetapi uang tersebut dikelola secara produktif dan hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Aspek kemanfaatan dzat (benda yang dimanfaakan) menjadi esensi dari jenis benda wakaf, bukan aspek dzat benda wakaf itu sendiri. Dengan difatwakannya kebolehan wakaf uang oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan ditetapkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 berartiwakaf uang di Indonesia telah mempunyai legalitas hukum baik dari segi Hukum Islam (fikih) maupun dari segi Tata Hukum Nasional.
Ini akan membuka potensi yang cukup besar untuk memaksimalkan sumber dana wakaf. Pengalangan dana wakaf lebih mudah dilakukan karena untuk mejadi wakif tidak harus menunggu menjadi tuan tanah sebagaimana tradisi sebelumnya.
Sertifikat Wakaf Uang dapat dibuat dalam berbagai macam pecahan sesuai dengan segmen muslim yang dituju mulai dari Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 50.000, Rp.100.000, Rp 1.000.000 dan seterusnya. (Mustafa E.Nasution,2001:13).
Selain banyak orang yang bias berwakaf, wakaf uang juga membuka peluang bagi aset wakaf untuk memasuki berbagai macam usaha investasi seperti syirkah, mudharabah, dan lainnya. Pada akhirnya semakin banyak dana wakaf yang dihimpun semakin banyak pula permasalahan umat yang bias diselesaikan baik masalah kemiskinan, pendidikan, keagamaan, dan lain-lain. Dengandemikian semakin banyak pula kebaikan yang mengalir kepada pihak yang berwakaf.
Keenam, persyaratan Nazhir. Dalam rangka membangun paradigma baru wakaf yang berkaitan dengan Nazhir, dalam Undang-undang Wakaf diatur Nazhir organisasi dan badan hukum. Hal ini ditekankan berdasarkan pengalaman banyaknya penyelewengan yang dilakukan oleh Nazhir perorangan.
Hal lain yang juga ditekankan adalah profesionalisme Nazhir dan pembatasan masa jabatan Nazhir. Nazhir wakaf tidak sekedar dijadikan pekerjaan sambilan yang dilakukan apa adanya tetapi benar-benar dilakukan secara profesional sehingga dapat diberikan hak-hak yang pantas sebagaimana pelaku pekerjaan didunia profesional. Dalam hal ini reward yang diberikan kepada Nazhir berhak mendapat hasil bersih 10 persen dari pengelolaan wakaf.
Ketujuh, pemberdayaan, pengembangan, dan pembinaan. Undang-undang Wakaf No 41 Tahun 2004 menekankan pentingnya pemberdayaan dan pengembangan harta wakaf yang mempunyai potensi ekonomi sesuai dengan syari’at Islam.
Undang-undang ini juga menekankan pentingnya sebuah lembaga wakaf nasional yang disebut dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pembentukan BWI bertujuan untuk menyelenggarakan administrasi pengelolaan secara nasional untuk membina para Nazhir yang sudah ada agar lebih profession. (*).