Ketimpangan dalam dunia pendidikan tidak hanya tercermin dari kualitas guru atau fasilitas belajar, tetapi juga dari cara negara mendistribusikan anggaran. Sementara sekolah-sekolah elite di kota besar dibanjiri dana, teknologi, dan sumber daya manusia unggul, sekolah di daerah pinggiran terutama wilayah 3T, berjuang dengan atap bocor dan buku pelajaran usang. Ketidakadilan ini bukan sekadar akibat kebetulan, tetapi bagian dari struktur fiskal yang bias dan sentralistik.
PENDIDIKAN merupakan instrumen fundamental dalam pembangunan manusia dan peradaban. Namun di Indonesia, kesenjangan pendidikan masih menjadi realitas yang sulit dihapuskan, terutama antara wilayah perkotaan dan daerah tertinggal. Fenomena ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan produk dari sistem fiskal nasional yang belum menjamin distribusi sumber daya secara adil.
Dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sektor pendidikan memang mendapatkan porsi besar setidaknya 20 persen sesuai amanat konstitusi. Namun alokasi anggaran ini tidak otomatis menciptakan keadilan. Data menunjukkan bahwa proporsi dana pendidikan lebih banyak terserap di daerah dengan kapasitas fiskal tinggi, infrastruktur lengkap, dan birokrasi yang efisien. Akibatnya, sekolah-sekolah di kota besar berkembang pesat, sementara sekolah di daerah tertinggal stagnan atau bahkan memburuk.
Kesenjangan ini menciptakan bentuk fiscal asymmetry dalam dunia pendidikan. Sekolah di kota memiliki akses terhadap program digitalisasi, pelatihan guru berkala, dan laboratorium canggih. Sementara itu, banyak sekolah dasar di perbatasan hanya memiliki satu guru untuk semua kelas, kekurangan meja belajar, dan tidak memiliki akses internet. Infrastruktur pendidikan di wilayah terpencil bahkan sering bergantung pada swadaya masyarakat atau bantuan LSM, bukan dari negara.
Permasalahan mendasar terletak pada rumusan alokasi dana pendidikan yang cenderung berbasis kinerja administratif dan output. Sistem ini menguntungkan daerah yang sudah maju dan mampu menyusun laporan keuangan dengan baik, tapi menghukum daerah tertinggal yang mengalami keterbatasan SDM dan sarana. Akibatnya, ketimpangan tidak hanya bertahan, tapi terus direproduksi oleh sistem.










