KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

BPK Soroti Manajemen Kas Natuna, Gagal Bayar Harus Dicegah 

×

BPK Soroti Manajemen Kas Natuna, Gagal Bayar Harus Dicegah 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, saat mengikuti rapat dengan latar dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. BPK menyoroti manajemen kas yang belum mampu mencegah gagal bayar hingga berkontribusi pada Utang Belanja sebesar Rp69,96 miliar. KoranPerbatasan.com

“BPK menilai manajemen kas Pemerintah Kabupaten Natuna belum mampu mencegah gagal bayar kegiatan belanja perangkat daerah. Kondisi ini ikut menyebabkan munculnya utang belanja Rp69,96 miliar pada akhir 2025.” 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memberi perhatian serius terhadap manajemen kas daerah setelah BPK menemukan pengelolaan kas belum mampu mencegah gagal bayar atas kegiatan belanja perangkat daerah. Kondisi tersebut berkontribusi terhadap ketidakmampuan Pemkab Natuna menyelesaikan kewajiban belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya hingga menimbulkan Utang Belanja sebesar Rp69,959 miliar.  

NATUNA – Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. BPK menyatakan perencanaan dan pelaksanaan APBD 2025 belum memperhatikan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan daerah secara memadai. 

Selain persoalan penganggaran pendapatan transfer DBH yang tidak didukung dasar penganggaran yang andal, BPK juga menyoroti manajemen kas. Pengelolaan kas yang belum mampu mencegah gagal bayar membuat sejumlah kegiatan belanja perangkat daerah tidak dapat diselesaikan pembayarannya pada tahun berjalan.  

Dalam catatan keuangan, saldo kewajiban jangka pendek Pemkab Natuna per 31 Desember 2025 mencapai Rp70,117 miliar. Dari jumlah tersebut, Utang Belanja mencapai Rp69,959 miliar atau 99,77 persen dari total kewajiban jangka pendek.  

BPK juga menemukan kondisi kas bebas Pemkab Natuna pada akhir 2025 berada pada posisi minus Rp6,148 miliar. Sementara itu, Utang Belanja mencapai Rp69,959 miliar sehingga terdapat kekurangan pendanaan Pemda sebesar Rp76,107 miliar.  

Situasi tersebut membuat kemampuan kas daerah menjadi persoalan penting. BPK menyebut pelunasan utang belanja sekaligus pemulihan nilai dana earmark yang telah terpakai hanya dapat dilakukan dengan menggunakan realisasi pendapatan 2026. Karena itu, kondisi tersebut harus menjadi perhatian dalam penyusunan dan penyesuaian APBD 2026.  

Baca Juga:  Kajari Natuna Tegaskan Temuan BPK Tak Otomatis Jadi Perkara

BPK merekomendasikan agar Bupati Natuna memerintahkan Kepala BPKPD menyusun SOP pengelolaan kas pada Bendahara Umum Daerah, termasuk pengaturan saldo kas minimum, perencanaan kas, serta strategi menghadapi kondisi kekurangan maupun kelebihan kas. 

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan, manajemen kas bukan sekadar urusan administrasi. Ketika kas tidak mampu mengantisipasi kewajiban belanja, ujungnya masyarakat dan program pemerintah yang ikut terkena dampak. Pemerintah daerah harus memastikan setiap belanja direncanakan sesuai kemampuan keuangan agar persoalan gagal bayar tidak kembali berulang. 


Tim Redaksi 


📊 Views: 45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *