“Temuan BPK menunjukkan persoalan utang belanja Pemerintah Kabupaten Natuna tidak berhenti pada laporan keuangan 2025. Beban sebesar Rp69,96 miliar harus diselesaikan melalui kemampuan pendanaan dan realisasi pendapatan pada tahun berikutnya.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi pekerjaan rumah serius dalam pengelolaan keuangan daerah setelah BPK menemukan Utang Belanja Pemerintah Kabupaten Natuna per 31 Desember 2025 mencapai Rp69,959 miliar. BPK menegaskan kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan kas dan pendanaan daerah sehingga kewajiban yang belum terbayar pada 2025 direncanakan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
NATUNA – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025, utang belanja tersebut terdiri atas sisa utang tahun sebelumnya sebesar Rp37,136 miliar dan utang yang timbul dari kegiatan belanja perangkat daerah selama 2025 sebesar Rp32,823 miliar.
BPK mencatat utang baru tersebut muncul karena pemerintah daerah tidak mampu membayar sejumlah tagihan belanja hingga akhir 2025 akibat keterbatasan kemampuan pendanaan. Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak selesai pada tahun anggaran 2025 dan direncanakan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam catatan keuangan Pemkab Natuna, keterbatasan kas dan pendanaan menjadi penyebab belum terbayarnya utang 2024 sekaligus munculnya utang baru 2025. Pemkab juga masih menunggu penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membantu pembayaran kewajiban tersebut.
Untuk 2026, rencana pembayaran utang disebut berasal dari penghematan anggaran melalui penjadwalan pelaksanaan program dan kegiatan serta penyelesaian kurang bayar DBH dari pemerintah pusat. Dalam dokumen tersebut, alokasi kurang bayar DBH Kabupaten Natuna ditetapkan sebesar Rp69,959 miliar.
BPK juga memberikan gambaran yang lebih tegas mengenai tekanan terhadap anggaran berikutnya. Kondisi kas bebas Pemkab Natuna pada akhir 2025 tidak cukup untuk menutup kewajiban tersebut. BPK menyebut pelunasan utang belanja dan pemulihan dana earmark yang telah terpakai hanya dapat dilakukan dengan menggunakan realisasi pendapatan 2026, sehingga kondisi ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan dan penyesuaian APBD 2026.
Secara keseluruhan, BPK menyatakan perencanaan dan pelaksanaan APBD 2025 belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah secara memadai. Manajemen kas juga dinilai belum mampu mencegah gagal bayar atas kegiatan belanja perangkat daerah. Kondisi tersebut mengakibatkan kewajiban tahun berjalan dan tahun sebelumnya belum seluruhnya dapat diselesaikan serta membebani anggaran tahun berikutnya.
Beban tersebut patut menjadi perhatian serius Pemkab Natuna. Ketika sebagian kemampuan pendapatan tahun berikutnya harus diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban tahun sebelumnya, ruang fiskal untuk membiayai program dan kebutuhan masyarakat tentu menjadi persoalan yang harus dikelola secara hati-hati.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan, persoalan utang Rp69,96 miliar tidak cukup hanya dicatat dan direncanakan untuk dibayar. Pemerintah daerah perlu memastikan pembayaran benar-benar terlaksana tanpa kembali menciptakan beban baru. Jangan sampai APBD tahun berikutnya terus digunakan untuk menyelesaikan kewajiban masa lalu, sementara kebutuhan masyarakat menunggu.
Tim Redaksi










