“Piutang hasil pengelolaan dana bergulir pada Disperindagkopum Kabupaten Natuna masih tercatat sebesar Rp28.757.601.659,90 per 31 Desember 2025. Sepanjang 2025, pembayaran yang tercatat hanya Rp69.707.377,00, sehingga saldo piutang pada akhir tahun masih mencapai Rp28,75 miliar.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dihadapkan pada catatan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025 terkait piutang hasil pengelolaan dana bergulir pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum). BPK mencatat saldo piutang dana bergulir Koperasi dan UKM mencapai Rp28.757.601.659,90 per 31 Desember 2025.
Catatan mengenai pengelolaan dana bergulir kembali terlihat dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. Salah satu yang tercatat adalah piutang hasil pengelolaan dana bergulir pada Disperindagkopum dengan nilai mencapai Rp28,75 miliar.
Berdasarkan Tabel 7.5.100 Rincian Piutang Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, saldo piutang Koperasi dan UKM pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp28.757.601.659,90. Saldo tersebut sebelumnya pada akhir 2024 tercatat Rp28.827.309.036,90.
Selama 2025, terdapat pembayaran dana bergulir sebesar Rp69.707.377,00. Pembayaran tersebut terdiri atas Rp42.650.000,00 melalui Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dan Rp27.057.377,00 melalui KPKNL Wilayah Kepulauan Riau.
BPK mencatat pembayaran melalui KPKNL sebesar Rp27.057.377,00 telah masuk ke Kas Daerah. Sementara pembayaran melalui BRKS sebesar Rp42.650.000,00 masih terdapat pada rekening dana bergulir dan dicatat sebagai Kas Lainnya.
Piutang tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Nilai terbesar berada di Bunguran Timur sebesar Rp10.540.804.165,00, kemudian Bunguran Barat Rp5.583.372.294,00, Pulau Tiga Rp3.407.776.970,00, dan Koperasi Rp2.170.726.254,00.
Rincian saldo piutang Disperindagkopum per 31 Desember 2025 sebagai berikut:
| Wilayah | Saldo Piutang |
|---|---|
| Bunguran Timur | Rp10.540.804.165,00 |
| Bunguran Timur Laut | Rp1.478.618.181,00 |
| Bunguran Tengah | Rp305.039.259,00 |
| Bunguran Utara | Rp1.236.567.403,00 |
| Bunguran Barat | Rp5.583.372.294,00 |
| Pulau Tiga | Rp3.407.776.970,00 |
| Serasan | Rp1.914.233.600,00 |
| Subi | Rp519.260.512,00 |
| Midai | Rp870.236.463,00 |
| Pulau Laut | Rp676.466.558,90 |
| Koperasi | Rp2.170.726.254,00 |
| Bunguran Selatan | Rp54.500.000,00 |
| Total | Rp28.757.601.659,90 |
Catatan tersebut berkaitan dengan program dana bergulir yang telah dihentikan. Dalam laporan, penghentian program disebut berdasarkan SK Bupati Natuna Nomor 278 Tahun 2021 tentang Penghentian Program Dana Bergulir pada Disperindagkopum dan Dinas Perikanan. Setelah program dihentikan, sisa dana bergulir dicatat sebagai piutang.
BPK juga mengklasifikasikan saldo piutang dana bergulir Koperasi dan UKM sebesar Rp28.757.601.659,90 sebagai piutang dengan umur lebih dari lima tahun atau kategori macet. Atas saldo tersebut tercatat penyisihan piutang tak tertagih dengan nilai yang sama, sehingga nilai yang dapat direalisasikan tercatat Rp0,00.
Kondisi itu menunjukkan bahwa meskipun selama 2025 masih terdapat pembayaran melalui BRKS dan penagihan oleh KPKNL, saldo piutang yang tercatat pada akhir tahun masih sangat besar. Dari sisi laporan keuangan, angka Rp28,75 miliar tersebut merupakan piutang pemerintah daerah yang berasal dari pengelolaan dana bergulir Koperasi dan UKM.
Catatan ini juga perlu dibaca dalam konteks tahun pelaporan. Angka Rp28,75 miliar merupakan saldo per 31 Desember 2025, sedangkan pembayaran yang tercatat dalam tabel merupakan transaksi selama tahun 2025.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Rp28,75 miliar bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya saldo dana bergulir yang tercatat sebagai piutang setelah programnya dihentikan. Kejelasan penatausahaan, penagihan, dan penyelesaian administrasi piutang menjadi bagian penting agar catatan keuangan daerah tidak sekadar berpindah dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya.
Tim Redaksi










