“Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Sigit Sugiarto, S.H., M.H., mengumumkan penetapan Kepala Desa Lingai berinisial IS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lingai tahun anggaran 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.142.411.400.”
ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa Lingai berinisial IS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, tahun anggaran 2021 sampai 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Selasa (3/11/2026), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-918/L.10.16/Fd.2/11/2026 tanggal 3 November 2026.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, S.H., M.H., disebutkan bahwa tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka.
IS diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lingai sejak 2019 hingga saat ini. Penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa tersebut.
Kejari Kepulauan Anambas menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan didampingi penasihat hukum untuk memenuhi hak-haknya sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap IS selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.
Kerugian Negara Capai Rp1,14 Miliar
Dalam siaran pers tersebut, Kejari Kepulauan Anambas menyebut dugaan perbuatan tersangka berkaitan dengan penggunaan APBDes Lingai tahun 2021 hingga 2023 yang diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Besaran kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai Rp1.142.411.400 atau sekitar Rp1,14 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara yang kini ditangani penyidik Kejari Kepulauan Anambas. Namun, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Namun, apabila ditemukan pihak yang berdasarkan alat bukti cukup memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, penindakan akan dilakukan secara tegas.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan penyimpangan APBDes Lingai selama tiga tahun anggaran. Masyarakat kini menanti proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang penggunaan anggaran desa yang disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,14 miliar.
Laporan: Azmi










