“BPK menemukan 16 aset tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) milik Pemerintah Kabupaten Natuna senilai Rp4.414.299.901,00 yang diperuntukkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, tetapi masih tercatat dalam KIB D karena administrasi pelepasan atau hibah belum lengkap.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK terkait 16 aset tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp4,41 miliar yang belum tuntas administrasi hibahnya. BPK meminta Kepala DPUPR berkoordinasi dengan Kepala BPKPD untuk menelusuri riwayat serta dokumen pendukung dan melengkapi administrasi pelaksanaan hibah aset tersebut.
NATUNA – Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025.
Berdasarkan telaah terhadap KIB C dan KIB D serta penjelasan Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang pada DPUPR, BPK menemukan 16 aset tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) senilai Rp4.414.299.901,00 yang peruntukannya diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, tetapi masih tercatat dalam KIB D.
BPK mencatat aset tersebut masih berada dalam pencatatan KIB karena belum terdapat kelengkapan bukti dokumen pelepasan atau hibah aset dari Pemerintah Kabupaten Natuna kepada calon penerima.
Persoalan administrasi tersebut juga diperumit dengan keterbatasan dokumen pendukung. BPK menyebut dokumen kontrak pengadaan aset terkait hingga pemeriksaan dilakukan belum dapat ditemukan atau ditelusuri.
Selain itu, informasi dari personel pelaksana kegiatan yang terbatas serta administrasi pencatatan KIB yang tidak lengkap turut menyulitkan penelusuran riwayat aset dan proses hibah secara keseluruhan.
BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan aset Gedung dan Bangunan serta JIJ yang diperuntukkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga tetapi belum selesai proses serah terimanya membebani administrasi.
BPK juga mencatat saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, serta JIJ yang disajikan dalam Neraca Tahun Anggaran 2025 belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dari sisi penyebab, BPK menyebut Kepala DPUPR tidak segera melengkapi administrasi atas Barang Milik Daerah yang pengadaannya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak lain. BPK juga menilai pengawasan dan pengendalian atas penggunaan, pemanfaatan dan pengamanan aset daerah belum optimal.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala DPUPR berkoordinasi dengan Kepala BPKPD untuk menelusuri riwayat dan dokumen pendukung 16 aset tetap JIJ senilai Rp4.414.299.901,00, sekaligus melengkapi administrasi pelaksanaan hibah aset tersebut.
Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi dalam Lampiran 23.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Aset senilai Rp4,41 miliar tidak cukup hanya tercatat dalam KIB. Riwayat pengadaan, status aset, penerima hibah, hingga dokumen serah terima harus jelas. Penuntasan administrasi penting agar aset daerah memiliki kepastian status dan tidak terus menjadi beban pencatatan pemerintah.
Tim Redaksi










