“BPK menemukan 179 aset tetap peralatan dan mesin pada Dinas Kesehatan Natuna yang tercatat sebagai “gunting lurus” dengan nilai Rp3,11 miliar, tetapi keberadaannya belum dapat diketahui. Persoalan ini juga berkaitan dengan ketidaksesuaian pencatatan aset dalam KIB.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi catatan BPK terkait penatausahaan aset daerah di Dinas Kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 179 aset senilai Rp3.112.333.447,35 tercatat sebagai aset “gunting lurus”, tetapi berdasarkan keterangan Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu, keberadaannya belum diketahui.
NATUNA – Persoalan aset daerah kembali menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025.
Kali ini, BPK menemukan masalah pada aset tetap peralatan dan mesin yang tercatat di Dinas Kesehatan Natuna. Sebanyak 179 aset tercatat dengan nama barang “gunting lurus”, dengan total nilai mencapai Rp3.112.333.447,35.
Namun, berdasarkan keterangan Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu, keberadaan 179 aset tersebut tidak diketahui. BPK memasukkan persoalan itu dalam temuan berjudul “Aset Tetap Peralatan dan Mesin Berupa 179 Gunting Lurus pada Dinas Kesehatan Belum Dapat Diketahui Keberadaannya.”
Nama Barang Tercatat Tidak Sesuai
Temuan BPK tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik aset. Hasil penelusuran Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD menunjukkan bahwa sejumlah aset tersebut memang tercantum dalam KIB B.
Namun, keterangan yang terdapat dalam KIB justru merujuk pada jenis aset lain, seperti lemari obat, alat laboratorium, lemari pendingin, lemari pasien, dan tempat tidur pasien.
Di sisi lain, nama dan kode barang yang tercantum dalam pencatatan justru teridentifikasi sebagai gunting lurus. Kondisi tersebut dinilai BPK mengindikasikan bahwa pencatatan aset belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Persoalan tersebut menurut penjelasan Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKPD kemungkinan berkaitan dengan kesalahan saat proses migrasi data aset dari KIB manual berbentuk Excel ke aplikasi Infis pada 2019.
Migrasi tersebut menyebabkan klasifikasi data KIB sebelum migrasi pada 2018 tidak sinkron dengan KIB pada aplikasi Infis, khususnya untuk aset yang tercatat sebagai gunting lurus.
Belum Ada Dokumen yang Menjelaskan Keberadaan Aset
BPK mencatat bahwa sampai pemeriksaan dilakukan, Bidang Pengelolaan BMD BPKPD bersama Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu Dinas Kesehatan belum memperbaiki pencatatan serta menelusuri aset sebenarnya yang seharusnya tercatat dalam KIB.
Akibatnya, keberadaan 179 aset tersebut belum dapat diidentifikasi.
Bahkan, Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu tidak memiliki informasi maupun dokumen yang dapat menjelaskan keberadaan dan kondisi aset tersebut, termasuk berita acara maupun pakta integritas dari personel yang menggunakan barang atau penanggung jawab aset.
Dalam Lampiran 20 LHP BPK, sejumlah aset yang tercatat sebagai “Gunting Lurus” bahkan memiliki uraian nama barang yang berbeda. Misalnya, salah satu aset tahun perolehan 2006 tercatat sebagai “Gunting Lurus”, tetapi uraian nama barang KIB menunjukkan Lemari Obat dengan nilai Rp1.135.000. Aset lainnya tahun 2007 tercatat sebagai “Gunting Lurus”, sementara uraian KIB menunjukkan Nebulizer dengan nilai Rp12 juta.
Risiko Aset Rusak atau Hilang
BPK menyebut peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya berisiko rusak dan hilang.
Secara lebih luas, BPK juga menyatakan kondisi tersebut menyebabkan saldo aset tetap peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi, dan jaringan yang disajikan dalam Neraca Tahun Anggaran 2025 belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
BPK mengidentifikasi salah satu penyebabnya adalah Kepala Dinas Kesehatan tidak menatausahakan secara tertib aset peralatan dan mesin yang tercatat sebagai gunting lurus dan belum diketahui keberadaannya. BPK juga mencatat pengawasan dan pengendalian atas penggunaan, pemanfaatan, serta pengamanan aset daerah belum optimal.
BPK Minta Aset Rp3,11 Miliar Diinventarisasi
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Kepala BPKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk melakukan inventarisasi aset peralatan dan mesin senilai Rp3.112.333.447,35 yang tercatat sebagai aset gunting lurus dan belum diketahui keberadaannya.
Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK juga mencatat Cen Sui Lan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai rencana aksi dalam Lampiran 23.
Dengan demikian, persoalan 179 aset tersebut tidak berhenti pada kesalahan nama pencatatan. Pemerintah Kabupaten Natuna masih harus menelusuri aset yang sebenarnya, memperbaiki administrasi KIB, serta memastikan keberadaan dan kondisi aset senilai lebih dari Rp3,1 miliar tersebut.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Cen Sui Lan perlu memastikan rekomendasi ini tidak berhenti pada perbaikan administrasi di atas kertas. Aset senilai Rp3,11 miliar harus ditelusuri satu per satu agar pemerintah daerah memiliki kepastian: barangnya ada, pencatatannya benar, dan penanggung jawabnya jelas.
Tim Redaksi










