KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, Tujuh Perangkat Daerah Natuna Disorot BPK

×

Cen Sui Lan, Tujuh Perangkat Daerah Natuna Disorot BPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Cen Sui Lan dengan latar Pemerintah Kabupaten Natuna, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, serta daftar tujuh perangkat daerah yang menjadi sorotan dalam pengelolaan belanja honorarium Tahun Anggaran 2025. BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp63.177.160,88 dan belanja honorarium lebih saji dalam LRA sebesar Rp77.441.160,88. KoranPerbatasan.com

“Tujuh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna menjadi sorotan BPK dalam pemeriksaan belanja honorarium Tahun Anggaran 2025. BPK menemukan kelemahan pengawasan dan ketidakcermatan dalam proses pembayaran yang berujung pada kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp63,17 juta.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mendapat catatan BPK terkait pengawasan belanja honorarium pada tujuh perangkat daerah Tahun Anggaran 2025. Ketujuh perangkat daerah tersebut yakni Sekretariat Daerah melalui Bagian Administrasi Pembangunan, BKPSDM, BPBD, DLH, Dinas Kesehatan, Disdikbud, dan DP3AP2KB.

Tujuh Perangkat Daerah Masuk Temuan BPK

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat belanja honorarium tersebar pada tujuh perangkat daerah dengan nilai yang berbeda.

Pada Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Sekretariat Daerah, terdapat honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan (STPK) sebesar Rp220.505.000.

Kemudian BKPSDM sebesar Rp3.100.000, BPBD Rp63.750.000, DLH Rp77.100.000, Dinas Kesehatan Rp207.360.000, Disdikbud Rp10.000.000, dan DP3AP2KB sebesar Rp1.120.400.000 untuk honorarium penyuluhan atau pendampingan.

BPK selanjutnya melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran honorarium.

Pengawasan Tujuh Perangkat Daerah Dinilai Belum Optimal

BPK secara tegas mencatat bahwa persoalan tersebut antara lain disebabkan oleh pengawasan yang belum optimal.

Pejabat yang disebut dalam temuan meliputi Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala BPBD, Kepala DLH, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdikbud, dan Kepala DP3AP2KB.

BPK menilai para pejabat tersebut kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran belanja honorarium.

Selain masalah pengawasan, BPK juga menemukan PPTK belum memedomani ketentuan dalam menyiapkan administrasi pembayaran honorarium sesuai SHSR yang berlaku.

PPK SKPD pada perangkat daerah terkait juga dinilai kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran honorarium.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPRD Natuna Enggan Beri Apresiasi Perolehan Pajak Tambang Kuarsa

Kelebihan Pembayaran Capai Rp63,17 Juta

Rangkaian persoalan tersebut berdampak pada kelebihan pembayaran honorarium.

BPK mencatat kelebihan pembayaran atas honorarium TPK dan STPK, honorarium panitia, serta honorarium penyuluhan atau pendampingan mencapai Rp63.177.160,88.

Rinciannya terdiri atas:

  • Honorarium TPK dan STPK: Rp7.980.000
  • Honorarium panitia: Rp6.352.500
  • Honorarium penyuluhan atau pendampingan: Rp48.844.660,88

Total: Rp63.177.160,88.

Selain itu, BPK menemukan belanja honorarium lebih disajikan dalam LRA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp77.441.160,88.

BPK Minta Pengawasan Diperketat

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Natuna memerintahkan pejabat terkait untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja honorarium.

Bupati juga diminta memastikan PPTK dan PPK SKPD dalam menyiapkan administrasi serta melakukan verifikasi pembayaran honorarium memedomani ketentuan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang berlaku.

BPK juga merekomendasikan Sekretaris Daerah, Kepala Disdikbud, dan Kepala DP3AP2KB memproses kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp63.177.160,88 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Tujuh perangkat daerah dalam satu temuan menunjukkan bahwa pengawasan anggaran tidak boleh hanya mengandalkan pemeriksaan setelah uang dibayarkan.

Bupati Cen Sui Lan perlu memastikan pengawasan berjalan sejak perencanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban. Jangan sampai kesalahan administrasi dan lemahnya verifikasi terus berulang, sementara uang daerah harus kembali dicari untuk dipertanggungjawabkan.


Tim Redaksi


📊 Views: 178

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *