“Tindak lanjut atas temuan BPK mengenai obat, bahan medis habis pakai (BMHP), dan bahan kimia rusak atau kedaluwarsa di lingkungan Dinas Kesehatan Natuna mulai terlihat. Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah, mengungkapkan sekitar 20 ton obat kedaluwarsa telah dimusnahkan di Batam pada Agustus 2026.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, melalui jajaran Dinas Kesehatan kini menghadapi tahap tindak lanjut atas temuan BPK terkait pengelolaan persediaan obat dan BMHP. Kepala Dinas Kesehatan Natuna Hikmat Aliansyah menyatakan sekitar 20 ton obat kedaluwarsa telah dimusnahkan setelah Dinkes memperoleh dukungan anggaran sekitar Rp1,5 miliar dari Kementerian Kesehatan.
NATUNA – Temuan BPK mengenai penumpukan obat dan BMHP rusak atau kedaluwarsa di lingkungan Dinas Kesehatan Natuna mendapat tindak lanjut. Pemusnahan dilakukan di Kota Batam pada Agustus 2026 melalui fasilitas pengelolaan limbah yang memiliki insinerator.
Dalam keterangannya kepada ANTARA, Hikmat Aliansyah menyebut sekitar 20 ton obat kedaluwarsa telah dimusnahkan. Menurutnya, proses tersebut dapat dilakukan setelah Dinas Kesehatan Natuna memperoleh dukungan anggaran sekitar Rp1,5 miliar dari Kementerian Kesehatan.
“Yang sudah kami musnahkan sekitar 20 ton. Pemusnahan ini dapat dilakukan karena kami mendapatkan dukungan anggaran dari Kementerian Kesehatan,” kata Hikmat, seperti diberitakan ANTARA pada 17 September 2026.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Inventaris Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Berupa Persediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Kedaluwarsa dan Rusak yang ditandatangani pada 21 Agustus 2026 di PT Desa Air Cargo Batam.
Dalam berita acara tersebut, Hikmat Aliansyah tercatat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna sekaligus Pengguna Barang dan Penanggung Jawab dalam Tim Pemusnahan. Dokumen juga menyebut pemusnahan dilakukan terhadap persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang kedaluwarsa dan rusak, dengan metode menggunakan insinerator. Setelah berita acara ditandatangani, Pengurus Barang mengusulkan penghapusan dari daftar Barang Inventaris OPD Dinas Kesehatan dan pengeluaran dari laporan neraca keuangan OPD.
Namun, angka sekitar 20 ton tersebut tidak tercantum dalam empat halaman berita acara yang diterima Koran Perbatasan. Angka itu berasal dari keterangan Hikmat Aliansyah kepada ANTARA. Berita acara menyebut bahwa daftar pemusnahan terlampir, tetapi lampiran tersebut tidak terdapat dalam dokumen empat halaman yang diperiksa.
Temuan BPK Sebelumnya
Sebelumnya, BPK mencatat bahwa per 31 Desember 2025, Dinas Kesehatan bersama Puskesmas di bawahnya memiliki obat-obatan, BMHP, dan bahan kimia yang rusak atau kedaluwarsa senilai Rp18.895.352.248,86. BPK menyebut nilai tersebut belum termasuk obat-obatan lainnya dan natura.
BPK juga menemukan bahwa persediaan rusak atau kedaluwarsa tersebut merupakan akumulasi sejak 2006. Pemeriksaan fisik dilakukan pada 27 Februari 2026 di ruang penyimpanan obat dan BMHP UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan.
Dalam temuan tersebut, BPK mencatat persoalan bukan hanya mengenai keberadaan obat kedaluwarsa, tetapi juga tata kelola penyimpanan dan administrasinya. BPK menilai obat kedaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai jenis dan bentuk sediaannya, serta pemusnahan harus dibuktikan melalui berita acara.
Masih Ada Sekitar 20 Ton
Hikmat menyebut total obat kedaluwarsa yang berada di gudang Dinas Kesehatan Natuna mencapai kurang lebih 40 ton. Dengan sekitar 20 ton telah dimusnahkan, masih terdapat sekitar 20 ton yang belum dimusnahkan.
Menurut Hikmat, sebagian obat tersebut merupakan stok lama hasil pengadaan sekitar 2001. Dengan masa kedaluwarsa rata-rata sekitar lima tahun, sebagian obat diperkirakan mulai kedaluwarsa sejak 2006.
Ia mengatakan pemusnahan sisa obat ditargetkan kembali dilakukan pada 2027, termasuk obat-obatan seperti cairan infus dan sirup dalam botol kaca.
Dengan demikian, pemusnahan sekitar 20 ton pada Agustus 2026 merupakan tindak lanjut setelah pemeriksaan BPK pada Februari 2026, bukan angka yang tercantum dalam temuan BPK maupun dalam empat halaman berita acara yang diterima Koran Perbatasan.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Temuan BPK telah menghasilkan langkah tindak lanjut berupa pemusnahan sebagian persediaan kedaluwarsa. Namun, masih adanya persediaan yang belum dimusnahkan membuat penyelesaian administrasi, penghapusan aset, pemisahan penyimpanan, dan pemusnahan sisa persediaan tetap menjadi bagian penting dalam penyelesaian temuan tersebut.
Tim Redaksi










