KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, BPK Ungkap Inisial Reses Rp2,95 Juta

×

Cen Sui Lan, BPK Ungkap Inisial Reses Rp2,95 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Cen Sui Lan bersama latar gedung DPRD Kabupaten Natuna, kegiatan reses, serta dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025. BPK mencatat satu pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD berinisial Ads tidak hadir di lokasi tujuan Reses I dan II, sehingga ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.950.000. KoranPerbatasan.com

“BPK mengungkap adanya satu pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Natuna yang tidak hadir di lokasi tujuan kegiatan reses sebagaimana penugasan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,95 juta. Dalam Lampiran 9 LHP, pelaksana tersebut hanya dicantumkan dengan inisial Ads.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memastikan pengawasan perjalanan dinas dan kegiatan reses di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna berjalan sesuai ketentuan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 mengungkap satu pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang tidak hadir di lokasi tujuan saat pelaksanaan kegiatan reses, dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.950.000.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan belanja perjalanan dinas. Secara keseluruhan, BPK menemukan realisasi perjalanan dinas pada sembilan perangkat daerah tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp144.474.763. Dari jumlah tersebut, Rp106.073.006 telah disetorkan ke rekening Kas Daerah Kabupaten Natuna pada 7–20 Mei 2026, sedangkan masih terdapat permasalahan sebesar Rp38.401.757 pada tiga perangkat daerah.

Khusus perjalanan dinas dalam kota untuk kegiatan reses, BPK menemukan satu pelaksana pada Sekretariat DPRD yang tidak hadir di lokasi tujuan atau tempat pelaksanaan kegiatan pada tanggal penugasan. BPK menyebut kondisi tersebut berdasarkan uji petik dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada tempat tujuan, serta permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas.

Dalam Lampiran 9 LHP, BPK mencantumkan pelaksana tersebut dengan inisial “Ads”. Pada Reses I, nilai pertanggungjawaban yang dibayarkan sebesar Rp4.050.000, sedangkan yang layak dibayarkan Rp1.550.000. Selisihnya mencapai Rp2.500.000 karena tidak hadir di Desa Kadur dan Desa Sabang Mawang.

Sementara pada Reses II, nilai yang dibayarkan tercatat Rp3.405.000, dengan nilai layak bayar Rp2.955.000. Kelebihan pembayaran sebesar Rp450.000 muncul karena pelaksana tidak hadir di Desa Batubi Jaya dan Desa Sedarat Baru. Dengan demikian, total pembayaran Rp7.455.000, nilai yang layak dibayar Rp4.505.000, dan kelebihan pembayaran mencapai Rp2.950.000.

Baca Juga:  Utang Belanja Natuna Terus Membebani Anggaran Daerah Tahun Berikutnya 

BPK menilai perjalanan dinas harus dilaksanakan dengan prinsip selektif, sesuai ketersediaan anggaran, efisien, dan akuntabel. Aturan juga mengharuskan pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan perjalanan sesuai bukti dan kondisi yang sebenarnya.

Dalam temuannya, BPK menyebut sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris DPRD, kurang optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran perjalanan dinas. BPK juga menilai PPK SKPD pada sembilan perangkat daerah kurang cermat memverifikasi bukti tagihan, sementara pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan perjalanan sesuai bukti dan kondisi senyatanya.

Atas temuan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan BPK. BPK merekomendasikan agar kepala perangkat daerah meningkatkan pengawasan, PPK SKPD meningkatkan kecermatan dalam memverifikasi bukti tagihan, serta para pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan perjalanan sesuai kondisi sebenarnya.

BPK juga merekomendasikan agar kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp38.401.757 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati Natuna menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai rencana aksi.

Perlu ditegaskan, LHP BPK hanya mencantumkan inisial “Ads” dan tidak mencantumkan jabatan atau nama lengkap yang bersangkutan. Karena itu, identitas lengkap maupun jabatan Ads tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Temuan perjalanan dinas bukan sekadar soal angka. Ketika perjalanan yang tidak dilaksanakan tetap dibebankan ke APBD, pengawasan harus menjadi perhatian serius. Anggaran publik harus dipertanggungjawabkan sebagaimana kondisi yang sebenarnya, bukan sekadar sebagaimana tertulis di atas kertas.


Tim Redaksi


📊 Views: 62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *