KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHANUMKM PERBATASAN

Dana Bergulir Natuna Rp35,95 Miliar, Cen Sui Lan Dihadapkan Catatan BPK

×

Dana Bergulir Natuna Rp35,95 Miliar, Cen Sui Lan Dihadapkan Catatan BPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna Cen Sui Lan ditampilkan dalam visual berita terkait catatan BPK mengenai pengelolaan dana bergulir. Pada akhir 2025, piutang hasil pengelolaan dana bergulir tercatat Rp35,95 miliar dan dalam laporan disebut sebagai piutang tak tertagih, sementara realisasi pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir tahun 2025 mencapai Rp76,68 juta.

“Pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir Kabupaten Natuna pada 2025 dianggarkan Rp100 juta dan terealisasi Rp76,68 juta atau 76,68 persen, sementara pada akhir tahun masih tercatat piutang dana bergulir Rp35,95 miliar. Kedua angka tersebut merupakan pos berbeda, tetapi sama-sama tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dihadapkan pada catatan mengenai pengelolaan dana bergulir dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. BPK mencatat Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp100.000.000,00, dengan realisasi Rp76.684.560,00 atau 76,68 persen.

Pengelolaan dana bergulir kembali tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. Selain mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp76,68 juta, pemerintah daerah masih memiliki saldo Piutang Hasil Pengelolaan Dana Bergulir sebesar Rp35.951.387.074,90 per 31 Desember 2025.

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025, Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dianggarkan sebesar Rp100.000.000,00. Dari anggaran tersebut, realisasinya mencapai Rp76.684.560,00 atau 76,68 persen. Dibandingkan 2024, pendapatan tersebut mengalami penurunan sebesar Rp130.238.998,00 atau 62,94 persen.

Realisasi pendapatan Rp76.684.560 tersebut terdiri dari beberapa setoran. BPK mencatat Rp24.590.115,00 berasal dari dana bergulir UMKM yang penagihannya telah dialihkan kepada KPKNL. Kemudian Rp42.650.000,00 berasal dari dana bergulir UMKM yang dikelola Bank Riau Kepri Syariah Ranai, serta Rp9.444.445,00 dari dana bergulir perikanan yang juga dikelola Bank Riau Kepri Syariah Ranai.

Di sisi piutang, saldo pada akhir 2025 tercatat Rp35.951.387.074,90. Jumlah tersebut turun dari saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp36.030.538.896,90, setelah terdapat pembayaran sebesar Rp79.151.822,00 selama 2025.

Piutang tersebut terdiri atas tiga kelompok. Piutang hasil pengelolaan dana bergulir koperasi dan UKM tercatat sebesar Rp28.757.601.659,90. Kemudian piutang dana bergulir perikanan tahun 2002 sebesar Rp3.974.385.330,00, dan piutang dana bergulir perikanan tahun 2003 sebesar Rp3.219.400.085,00.

Baca Juga:  Kegiatan Donor Darah dan Bebagi Sembako Berakhir, Kopdar Terima Banyak Pujian

Dalam rincian pembayaran, saldo piutang koperasi dan UKM berkurang sebesar Rp69.707.377,00, sedangkan piutang dana bergulir perikanan tahun 2002 berkurang sebesar Rp9.444.445,00. Untuk dana bergulir perikanan tahun 2003, tidak terdapat pembayaran yang tercatat pada 2025.

Sebagian piutang dana bergulir koperasi dan UMKM telah diserahkan penagihannya kepada KPKNL Wilayah Kepulauan Riau. LHP mencatat adanya pembayaran dari kelompok tersebut selama 2025 sebesar Rp69.707.377,00 dalam rincian saldo piutang.

Catatan penting lainnya, saldo piutang dana bergulir tersebut merupakan piutang yang berasal dari program yang telah dihentikan. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan disebutkan bahwa penghentian program dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 278 Tahun 2021 tentang Penghentian Program Dana Bergulir pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, serta Dinas Perikanan. Setelah program dihentikan, piutang yang masih tersisa tetap dicatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Dengan demikian, Rp76,68 juta dan Rp35,95 miliar merupakan dua angka yang berbeda. Rp76.684.560,00 merupakan realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir selama Tahun Anggaran 2025, sedangkan Rp35.951.387.074,90 merupakan saldo piutang yang tercatat per 31 Desember 2025.

BPK juga mencatat seluruh saldo piutang dana bergulir sebesar Rp35.951.387.074,90 sebagai piutang tak tertagih, dengan penyisihan piutang sebesar nilai yang sama. Dengan kondisi tersebut, nilai yang dapat direalisasikan dari piutang tersebut tercatat Rp0,00.

Catatan tersebut menjadi bagian dari gambaran pengelolaan dana bergulir dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. Besarnya saldo piutang dibandingkan realisasi pendapatan tahun berjalan menunjukkan bahwa persoalan dana bergulir tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pada 2025, tetapi juga dengan keberadaan saldo piutang yang masih tercatat pada akhir periode pelaporan.

Perlu dicatat, LHP yang menjadi dasar pemberitaan ini tidak menyebutkan secara khusus bahwa BPK memberikan rekomendasi kepada Cen Sui Lan untuk menuntaskan piutang Rp35,95 miliar. Karena itu, pemberitaan ini menempatkan persoalan tersebut sebagai catatan BPK dalam laporan keuangan 2025, bukan sebagai klaim adanya perintah khusus BPK kepada Bupati.

Baca Juga:  Awali Tugas di Rumah Dinas, Bupati Natuna Gelar Doa Selamat dan Tolak Bala

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Dana yang pernah digulirkan kepada masyarakat jangan berhenti menjadi angka dalam laporan. Ketika programnya telah dihentikan, keberadaan piutang yang masih tercatat tetap membutuhkan kejelasan pengelolaan dan pertanggungjawaban. Setiap rupiah dana daerah pada akhirnya perlu memiliki catatan yang jelas, termasuk bagaimana kewajiban yang masih tersisa ditangani.


Tim Redaksi


📊 Views: 26

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *