Dalam konteks ini, kita menyaksikan kegagalan kebijakan afirmatif. Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan yang ditujukan untuk membenahi sekolah di daerah tertinggal, sering kali tidak cukup atau tersendat. Program Sekolah Penggerak dan Kurikulum Merdeka yang digagas pemerintah pusat, meskipun berorientasi reformis, justru sulit diimplementasikan secara adil karena ketimpangan fasilitas dasar.
Pendidikan seharusnya menjadi jembatan untuk mobilitas sosial. Namun dalam sistem yang timpang, sekolah justru memperkuat stratifikasi kelas. Anak-anak di kota tumbuh dengan pendidikan berbasis teknologi dan jaringan global, sedangkan anak-anak di pinggiran terperangkap dalam ruang belajar yang sempit, kotor, dan minim inspirasi. Ini bukan lagi soal ketimpangan, melainkan bentuk eksklusi sistematis.
Konsep educational equity menuntut pendekatan distribusi yang tidak sama rata, melainkan sesuai kebutuhan. Artinya, wilayah tertinggal seharusnya mendapatkan alokasi yang lebih besar dan fleksibel agar dapat mengejar ketertinggalan. Negara perlu mengubah paradigma distribusi dana pendidikan dari berbasis administratif menjadi berbasis kebutuhan dan keberpihakan.
Tanpa koreksi struktural, ketimpangan ini akan terus diwariskan. Wilayah pinggiran akan melahirkan generasi yang terputus dari kemajuan ilmu pengetahuan. Ketika negara hanya hadir di kota, maka republik kehilangan pijakan moral dan konstitusionalnya. Keadilan dalam pendidikan tidak bisa menunggu kesiapan administrasi, ia harus dipaksakan oleh keberanian politik untuk berpihak.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










