KABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAULINGGANASIONAL

Sengkarut Proyek Dapur MBG, Tabrak Zona Heritage hingga Abaikan Standar Sanitasi

×

Sengkarut Proyek Dapur MBG, Tabrak Zona Heritage hingga Abaikan Standar Sanitasi

Sebarkan artikel ini
Potret dapur MBG di samping Makam Merah, Museum, Dan Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga.

​LINGGA – Program strategis pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Yayasan Pasundan Bakti Pertiwi di Kabupaten Lingga kini menuai sorotan tajam. Proyek yang semestinya menjadi instrumen sosial tersebut diduga kuat menabrak sejumlah regulasi krusial, mulai dari pelanggaran tata ruang kawasan cagar budaya (heritage) hingga pengabaian standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dan sanitasi.

​Bangunan dapur umum yang kini berdiri hampir rampung di kawasan Istana Damnah, Daik, dinilai mencederai rencana tata ruang “Kota Pusaka”. Ironisnya, lokasi tersebut berada tepat di sisi situs Makam Merah, sebuah area historis yang seharusnya dilindungi dari aktivitas komersial maupun konstruksi masif yang tidak terencana.


Potret jalan yang juga menjadi jaur MBG, tepat di jalan yang akan di diperbaiki dan lokasinya berdekatan dengan situs Makam Merah menimbulkan pertanyaan publik akankah tidak mengganggu aktivitas perbaikan jalan.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, pendirian bangunan tersebut dilakukan di atas lahan sewa milik warga, bukan pada lokasi yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga. Langkah yayasan yang “memotong kompas” ini memicu dugaan adanya praktik insubordinasi terhadap otoritas daerah.

​Sumber terpercaya menyebutkan bahwa penetapan daerah aglomerasi oleh pihak pengelola dilakukan tanpa koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) daerah.

“Satgas baru menerima informasi setelah operasional berjalan. Ini preseden buruk. Koordinasi minim, lokasi resmi dari Pemkab diabaikan, dan bangunan berdiri di zona sensitif. Apakah ada indikasi kepentingan bisnis di balik pemilihan lokasi sepihak ini?” ujar sumber tersebut, Senin (1/12/2025).

​Persoalan tidak berhenti pada isu lokasi. Data pengawasan regulator daerah mengungkap sejumlah cacat operasional yang berpotensi membahayakan kesehatan publik. Ditemukan bahwa bangunan Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur umum tersebut berdiri di lokasi dengan sanitasi lingkungan yang kurang memadai.

Baca Juga:  Polsek Menyuke Kawal Jalan Santai MIN 2 Landak dalam Rangka HUT ke-80 RI

Potret dapur MBG (lingkaran hijau) berdekatan dengan situs Makam Merah.

Lebih mengkhawatirkan, operasional dapur MBG disinyalir belum mematuhi SOP yang ketat. Temuan di lapangan menunjukkan ketidaktertiban dalam jam mulai memasak serta perlakuan terhadap bahan pangan yang tidak standar. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa mayoritas dapur SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

​”Proses pengajuan SLHS memang sedang berjalan, namun terkendala mekanisme pengujian sampel makanan dan air yang hanya bisa dilakukan di Laboratorium Balai Pelayanan Kesehatan Batam dan BPOM, sehingga memakan waktu. Namun, beroperasi tanpa standar higienitas yang teruji adalah pertaruhan besar bagi kesehatan penerima manfaat,” ungkap data pengawasan tersebut.

​Ketidaksiapan manajerial proyek ini juga terlihat dari belum adanya SOP mitigasi krisis. Hingga kini, belum ada kejelasan protokol mengenai pihak yang berwenang melaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika terjadi kasus keracunan makanan apakah mitra pelaksana atau pihak lain guna memastikan tindak lanjut cepat.

Selain itu program ini, menurut data kajian analisis Pemerintah Kabupaten Lingga dinilai belum dapat mengoptimalkan potensi lokal secara maksimal. Penggunaan bahan pangan laut yang menjadi komoditas unggulan Kepulauan Riau (Kepri) belum termanfaatkan secara maksimal, ditambah dengan ketersediaan pangan di wilayah dapur yang masih terbatas.

​Publik dan pengamat kebijakan di Lingga mendesak pemerintah daerah untuk tidak diam. Kombinasi antara pelanggaran tata ruang di kawasan cagar budaya dan pengabaian standar kesehatan masyarakat memerlukan respons tegas.

​Pemerintah Kabupaten Lingga diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan, memanggil pihak Yayasan Pasundan Bakti Pertiwi untuk klarifikasi terbuka, serta memastikan proteksi terhadap kawasan Istana Damnah tidak dikorbankan atas nama program yang dijalankan secara ugal-ugalan. (KP).

Baca Juga:  Peduli Sesama Penerus Bangsa Dinsos Kepri Bawa 37 Anak Panti Keluar Kota

Laporan : Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *