TANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Perkuat Profesionalisme Pelayanan Publik

6
×

Pemko Tanjungpinang Perkuat Profesionalisme Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (18/2/2026).

“Pemerintah Kota Tanjungpinang menyusun Peta Proses Bisnis 2025–2029 sebagai langkah strategis memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme pelayanan publik secara terintegrasi.”

Asisten Administrasi Umum Setdako Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, menegaskan penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) Pemerintah Kota Tanjungpinang menjadi kebijakan strategis dalam mendukung Reformasi Birokrasi dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan terukur.

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan rapat penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (18/2/2026). Rapat tersebut merupakan langkah strategis untuk memetakan alur kerja pemerintahan, meminimalisir tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah, serta memastikan proses pelayanan publik berjalan efektif dan efisien.

Augus Raja Unggul menjelaskan, penyusunan Probis mengacu pada PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, serta Perwako Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis.

“Penyusunan Probis bertujuan menyamakan persepsi antar program dan kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah, memperjelas tahapan penyusunan, serta memastikan keterpaduan proses bisnis di lingkungan Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan Probis tahun ini dilakukan lebih rinci berbasis kegiatan, bukan lagi berbasis program seperti sebelumnya. Hal ini membutuhkan ketelitian dan koordinasi lintas perangkat daerah agar selaras dengan dokumen RPJMD/RPD.

“Jika sebelumnya Probis disusun berbasis program, tahun ini disusun berbasis kegiatan sehingga lebih rinci dan jumlahnya lebih banyak. Hal ini harus selaras dengan RPJMD agar pelaksanaannya terarah dan terukur,” jelas Augus.

Pada tingkat kota, penyusunan diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah, sasaran, program, serta tanggung jawab perangkat daerah. Sementara di tingkat OPD, penyusunan mengacu pada Renstra yang mencakup tujuan, kegiatan, subkegiatan, dan penanggung jawab pelaksanaan.

Baca Juga:  Bupati Anambas Tekankan Efisiensi dan Kinerja Pejabat Baru

Augus berharap penyusunan Peta Proses Bisnis Kota Tanjungpinang 2025-2029 dapat segera rampung sebelum penilaian mandiri Reformasi Birokrasi.

“Kami berharap penyusunan peta proses bisnis ini dapat segera rampung sebelum dilakukan penilaian mandiri dan menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan Probis yang disusun secara tepat dan sesuai aturan, kinerja perangkat daerah akan lebih terarah serta berdampak positif bagi peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Teknis Penyusun Peta Proses Bisnis, Heni Ari Putranti, memaparkan tahapan teknis penyusunan dan pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan dan implementasi program di masing-masing OPD.

Sebagai tindak lanjut, pembahasan teknis akan dilaksanakan melalui desk bersama perangkat daerah di Kantor Bappelitbang pada awal Maret 2026 guna memfinalisasi proses bisnis tiap OPD.

Melalui langkah ini, Pemko Tanjungpinang menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (KP).


Laporan: Ides


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *