ANAMBASEKONOMI PERBATASANKABAR PERBATASANKEUANGANPEMERINTAHAN

THR ASN Anambas Terancam Tak Cair Lebaran

×

THR ASN Anambas Terancam Tak Cair Lebaran

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKPD Kepulauan Anambas Syarif Ahmad menjelaskan kondisi keuangan daerah terkait pembayaran THR ASN tahun 2026.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.”

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, menyatakan kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pada bulan Maret 2026. Hal tersebut disebabkan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah yang masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan belanja THR.

ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026).

Menurut Syarif Ahmad, penjelasan yang ia sampaikan pada dasarnya sama dengan yang sebelumnya telah dijelaskan oleh Sekretaris Daerah kepada para awak media terkait kondisi keuangan daerah.

“Apa yang sudah disampaikan Sekretaris Daerah kepada teman-teman kemarin penjelasannya tentu sama juga dengan saya selaku Kepala BPKPD. Untuk saat ini kondisi keuangan daerah memang belum mampu untuk membayarkan THR pada bulan Maret ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterbatasan tersebut disebabkan dana transfer reguler dari pemerintah pusat ke daerah yang belum mencukupi untuk mengalokasikan belanja THR bagi seluruh ASN.

“Transfer dari pusat ke daerah yang reguler disampaikan oleh pemerintah pusat ke kabupaten itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja THR. Jadi perkiraannya tidak bisa dibayarkan sebelum hari raya,” jelasnya.

Syarif menambahkan, hingga saat ini pemerintah daerah juga belum dapat memastikan kapan pembayaran THR akan dilakukan. Kepastian tersebut masih menunggu realisasi transfer dana dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Pelaku Begal Hp Diciduk Satreskrim Polres Oku

“Untuk saat ini belum ada kepastian karena posisi kita masih menunggu transfer dari pusat ke daerah. Jadi belum bisa dipastikan apakah bisa bulan April atau bahkan Mei,” katanya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyiapkan regulasi sebagai dasar pembayaran THR. Saat ini Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait THR sedang dalam proses verifikasi di Bagian Hukum.

“Kepala daerahnya memang belum ditandatangani, tetapi sudah masuk ke bagian hukum untuk diverifikasi substansi pasal-pasalnya. Dalam Perkada itu nantinya akan memuat siapa saja yang menerima THR sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan penerima THR adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dalam peraturan kepala daerah itu yang mendapatkan THR adalah PNS dan PPPK. Jadi THR ini memang untuk ASN,” tegasnya.

Terkait komponen pembayaran, Syarif menjelaskan besaran THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman pemerintah daerah.

“Besaran THR pada prinsipnya sebesar penghasilan satu bulan sebelumnya. Artinya kalau THR dibayarkan bulan April, maka dasar perhitungannya adalah penghasilan bulan Maret,” jelasnya.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang diterima ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besaran pembayaran tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kita harus memasukkan komponen sesuai peraturan yang lebih tinggi, ada gaji pokok dan tunjangan. Tetapi pada akhirnya kita tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Ia menambahkan, Perkada terkait pembayaran THR sebenarnya sudah hampir rampung dan tidak ada kendala dalam penyusunan regulasi. Kendala utama saat ini hanya pada ketersediaan anggaran.

“Empat hari lalu PP-nya keluar sebagai dasar kami menyusun Perkada. Hari Kamis itu sudah masuk ke bagian hukum. Insyaallah dalam waktu dekat Perkadanya selesai, hanya uangnya yang memang belum tersedia,” ujarnya.

Baca Juga:  Gawat..! Perda RTRW Pintu Masuk Penambang Kuarsa di Natuna Diduga Cacat Hukum

Syarif juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang cukup besar, terutama setelah kewajiban pembayaran gaji penuh bagi PPPK mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Menurutnya, jumlah PPPK di Kabupaten Kepulauan Anambas cukup besar, sehingga berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah.

“Tahun ini kita harus membayar penuh gaji PPPK di Anambas. Sebelumnya masih ada tahap satu, tahap dua, dan paruh waktu. Ketika tahun ini harus dibayar penuh, kemampuan keuangan daerah menjadi terganggu,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah daerah juga telah melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan tersebut.

“Kami sudah beraudiensi dengan Kementerian Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait penambahan PPPK yang cukup besar di Anambas. Harapannya ke depan pembayaran gaji PPPK bisa disamakan seperti PNS, yaitu dibayarkan melalui pemerintah pusat lewat APBN,” katanya.

Syarif memastikan, apabila kondisi keuangan daerah sudah mencukupi, maka pembayaran THR akan dilakukan secara bersamaan kepada seluruh ASN tanpa dibedakan antara PNS maupun PPPK.

“Kalau kemampuan keuangan daerah sudah cukup, saya rasa pimpinan nantinya akan memutuskan untuk membayarkan sekaligus kepada seluruh ASN, bukan PNS dulu kemudian PPPK,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa sebelum masa cuti bersama atau sebelum Hari Raya Idulfitri, pembayaran THR bagi ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas dipastikan belum dapat dilakukan.

“Kalau sebelum cuti bersama atau sebelum hari raya, dipastikan tidak bisa karena kas daerah memang tidak mencukupi,” tegasnya. (KP).


Laporan: Azmi


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *