“Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Natuna memicu keluhan masyarakat akibat minimnya sosialisasi dari pihak terkait.”
Masyarakat Natuna, Yusnedi, menyampaikan keluhan atas kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dinilai terjadi tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga membebani wajib pajak, khususnya yang berasal dari wilayah jauh dari ibu kota kabupaten.
NATUNA – Keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Natuna mulai mencuat. Salah satu warga, Yusnedi, mengaku terkejut saat hendak membayar pajak tahunan kendaraannya.
Ia menilai, kenaikan tersebut tidak disertai dengan sosialisasi yang cukup kepada masyarakat. Menurutnya, kondisi ini membuat warga tidak memiliki persiapan finansial yang memadai saat datang ke kantor Samsat.
“Seharusnya kalau ada kenaikan, pihak Samsat segera sosialisasi. Jadi masyarakat tahu berapa yang harus dibawa saat bayar pajak,” ujarnya, Sabtu (11/04/2026).
Yusnedi juga menyoroti dampak yang lebih berat bagi masyarakat tinggal jauh dari Ranai sebagai ibu kota Kabupaten Natuna. Ia menyebut warga dari daerah seperti Kelarik, Batubi, hingga pulau-pulau lain harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi.
“Masyarakat yang datang dari jauh tentu harus keluar biaya lebih. Kalau uang pas-pasan, bisa-bisa tidak jadi bayar pajak seperti yang saya alami,” katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya pajak mobil yang ia bayarkan sekitar Rp3,3 juta per tahun, namun kini meningkat menjadi lebih dari Rp3,6 juta. Kenaikan tersebut membuatnya urung melakukan pembayaran karena dana yang dibawa tidak mencukupi.
Selain itu, Yusnedi juga menyinggung rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Natuna. Ia merasa kebijakan ini justru membebani masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.
“Yang taat malah seperti dipersulit. Sementara yang tidak bayar pajak masih banyak,” ucapnya kecewa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzamari, menjelaskan kenaikan pajak merupakan dampak dari kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur skema bagi hasil pajak secara langsung ke daerah.
Ia menegaskan sebelumnya terdapat kebijakan insentif dari Gubernur Kepulauan Riau untuk menahan kenaikan pajak agar tidak langsung dirasakan masyarakat.
“Insentif itu merupakan kebijakan gubernur agar masyarakat tidak terkejut saat membayar pajak. Jadi pada tahun sebelumnya, nilai pajak masih ditahan agar tetap relatif sama,” jelasnya.
Namun, lanjut Alpiuzamari, insentif tersebut kini mulai dikurangi secara bertahap, sehingga berdampak pada kenaikan nominal pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
“Misalnya pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), insentif yang sebelumnya sekitar 39 persen kini menjadi 20 persen. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dari sekitar 13 persen menjadi 10 persen untuk sepeda motor dan 5 persen untuk mobil,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berkurangnya insentif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan gubernur dalam menindaklanjuti implementasi UU HKPD.
“Sehingga kenaikan yang dirasakan masyarakat saat ini terjadi karena pengurangan insentif tersebut, bukan semata-mata kebijakan daerah Natuna,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Natuna masih tergolong rendah, yakni sekitar 35 persen dari total sekitar 23 ribu kendaraan yang terdaftar.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan kendaraan proyek yang beroperasi di Natuna namun belum memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pajak dan mutasi kendaraan.
“Kita berharap masyarakat lebih patuh, karena sekarang pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan Natuna,” pungkasnya. (KP).
Laporan: Red










