“Kepala UPTD Samsat Natuna memberikan penjelasan resmi terkait kenaikan pajak kendaraan yang dikeluhkan masyarakat.”
Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzamari, menjelaskan bahwa kenaikan pajak kendaraan bermotor di Natuna merupakan dampak dari kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
NATUNA – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor, Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzamari, menegaskan perubahan tersebut tidak terlepas dari implementasi Undang-Undang HKPD yang mengatur skema bagi hasil pajak secara langsung ke daerah.
“Dengan berlakunya undang-undang HKPD ini, hubungan keuangan pusat dan daerah berubah. Bagi hasil sekarang langsung, dengan porsi sekitar 60 persen masuk ke kabupaten,” jelasnya, Sabtu (11/04/2026) melalui sambungan WhatsApp.
Ia menambahkan, sistem baru ini tidak mengurangi bagian provinsi, namun justru meningkatkan penerimaan untuk kabupaten. Hal inilah yang menyebabkan adanya penyesuaian pada besaran pajak kendaraan.
Menurutnya, pada tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui kebijakan gubernur sempat memberikan insentif guna menahan kenaikan pajak agar tidak langsung dirasakan masyarakat.
“Insentif itu kebijakan gubernur, tujuannya agar masyarakat tidak terkejut. Jadi sebelumnya pajak dibuat tetap dengan cara diberikan keringanan,” ujarnya.
Namun, lanjut Alpiuzamari, insentif tersebut kini mulai dikurangi secara bertahap sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional.
“Misalnya pada BBNKB, insentif yang sebelumnya sekitar 39 persen kini menjadi 20 persen. Untuk PKB, dari sekitar 13 persen menjadi 10 persen untuk motor dan 5 persen untuk mobil,” jelasnya.
Ia menegaskan, berkurangnya insentif tersebut berdampak langsung pada kenaikan nominal pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Sehingga kenaikan itu terjadi karena pengurangan insentif yang merupakan kebijakan gubernur dalam menindaklanjuti UU HKPD,” tegasnya.
Berdasarkan simulasi perhitungan, kenaikan pajak memang terjadi secara bertahap. Pada kendaraan roda dua, kenaikan pembayaran berkisar sekitar 4,58 persen, sementara pada kendaraan roda empat bisa mencapai sekitar 10,39 persen.
Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dampak pengurangan insentif bahkan dapat menyebabkan kenaikan hingga sekitar 32,78 persen, tergantung jenis kendaraan.
Alpiuzamari juga menegaskan saat ini pajak yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke kas daerah kabupaten, sehingga memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.
“Sekarang uang pajak itu langsung masuk ke kas daerah. Jadi kita berharap masyarakat lebih patuh karena ini untuk pembangunan Natuna sendiri,” katanya.
Ia turut menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Natuna. Dari sekitar 23 ribu kendaraan yang terdata, baru sekitar 35 persen yang aktif membayar pajak.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti kendaraan proyek yang beroperasi di Natuna namun belum memenuhi kewajiban pajak dan administrasi.
“Masih banyak kendaraan, termasuk kendaraan proyek, yang tidak bayar pajak. Padahal mereka juga menggunakan fasilitas di daerah ini,” ujarnya.
Ke depan, Samsat Natuna berharap kesadaran masyarakat meningkat seiring dengan pemahaman terhadap kebijakan baru tersebut.
“Kita harap masyarakat tidak hanya menuntut hak, tetapi juga memenuhi kewajiban pajaknya, karena ini kembali untuk daerah,” pungkasnya. (KP).
Laporan: Red










