KABAR PERBATASANLINGKUNGAN & KELAUTANNATUNAPEMBANGUNAN DAERAHPOTRET PERBATASANSUARA RAKYAT

Warga Penerima Manfaat Natuna Pertanyakan Dana Rp93 Juta dan Sertifikat Rumah Relokasi Puak

×

Warga Penerima Manfaat Natuna Pertanyakan Dana Rp93 Juta dan Sertifikat Rumah Relokasi Puak

Sebarkan artikel ini
Suasana perumahan relokasi di kawasan Puak, Ranai, Kabupaten Natuna, yang dibangun untuk 57 kepala keluarga dari kawasan kumuh Batu Kapal. Program ini menjadi sorotan setelah warga mempertanyakan nominal dana pembangunan sebesar Rp93 juta per unit serta belum diterimanya sertifikat kepemilikan rumah.

“Isu selisih anggaran pembangunan rumah swadaya dan belum terbitnya sertifikat kepemilikan memicu keresahan warga relokasi kawasan kumuh Batu Kapal di Kabupaten Natuna.”

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Natuna, Edi Rianto, menegaskan nominal bantuan pembangunan rumah relokasi di kawasan Puak, Ranai, sebesar Rp93 juta per unit telah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan mekanisme swakelola yang berlaku, serta meminta konfirmasi teknis lebih lanjut disampaikan kepada PPTK kegiatan.

NATUNA – Keluhan muncul dari sejumlah warga penerima manfaat program relokasi kawasan kumuh Batu Kapal ke Puak, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur. Warga mempertanyakan perbedaan informasi terkait besaran dana pembangunan rumah tipe 36 yang mereka terima.

Seorang warga penerima manfaat (nama disamarkan) mengaku menerima dana sebesar Rp93 juta, berbeda dari informasi sebelumnya yang menyebutkan Rp98 juta per unit.

“Ini pak total duit yang kami terima. Berkali-kali disebut dana Rp98 juta itu sudah bersih pajak. Tapi saat kami tanya, sisanya disebut untuk septic tank, padahal dananya sudah ada. Sampai sekarang kami juga belum melihat RAB,” ujarnya.

Selain persoalan nominal, warga juga mengeluhkan belum diterimanya sertifikat kepemilikan rumah dan tanah sejak serah terima rumah dilakukan pada 23 November 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkim Natuna, Edi Rianto, menegaskan sistem pembangunan dilakukan secara swakelola, bukan melalui kontraktor. Dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima untuk digunakan membangun rumah sekaligus membayar upah pekerja.

“Perumahan di Puak itu sistemnya swakelola, bukan kontraktor. Dana memang masuk ke rekening masing-masing penerima dan digunakan untuk pembangunan rumah beserta upahnya,” jelasnya.

Edi Rianto juga menambahkan untuk penjelasan yang lebih rinci terkait angka dan teknis anggaran, pihaknya telah mengarahkan agar dikonfirmasi langsung kepada PPTK.

Baca Juga:  Harbour Energy Jalin Silaturahmi Bersama Dokter Paramedis di RSUD Palmatak

“Kalau untuk lebih teknisnya, silakan konfirmasi ke PPTK. Kami sudah sampaikan ke bidang untuk memberikan informasi yang lebih detail,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Permukiman sekaligus PPTK, Suratmojo alias Jojo, menegaskan angka Rp93 juta merupakan nilai resmi dalam RAB dan tidak ada angka Rp98 juta seperti yang beredar.

“Nilai per unit rumah itu Rp93 juta, sesuai RAB. Tidak ada Rp98 juta. Jangan sampai muncul asumsi ada selisih yang mengalir ke dinas,” ujarnya.

Ia menjelaskan dana tersebut hanya diperuntukkan untuk dua komponen utama, yakni material bangunan dan upah tenaga kerja, dengan skema pencairan bertahap 30 persen, 40 persen, dan 30 persen.

Lebih lanjut, Jojo memaparkan kronologis aliran anggaran. Dana pembangunan rumah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik yang ditransfer dari pemerintah pusat ke kas daerah (Kasda), kemudian disalurkan melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah ke bank yang ditunjuk, yakni Bank Riau Kepri (BRK).

Setelah itu, dana ditempatkan dalam rekening penampungan sebelum akhirnya didistribusikan ke 57 rekening milik penerima manfaat. Dengan demikian, setiap penerima memiliki kendali langsung atas dana pembangunan rumahnya.

“Jadi uang itu tidak melalui dinas untuk ditransfer ke warga. Dari bank langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai jumlah dalam RAB, yaitu Rp93 juta,” jelasnya.

Sementara itu, kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna digunakan untuk pembiayaan pendampingan, seperti honor fasilitator, tenaga teknis, serta pengawasan kegiatan. Biaya tersebut tidak dibebankan ke dalam anggaran Rp93 juta per unit rumah.

Jojo juga mengungkapkan program ini telah direncanakan sejak tahun 2024, dengan penganggaran pendampingan dan fasilitator disiapkan lebih awal sebelum pelaksanaan fisik dilakukan pada 2025.

Baca Juga:  DWP Kabupaten Natuna Gelar Senam Bersama dan Lomba Estafet Meriahkan HUT RI ke-80

Dalam pelaksanaan di lapangan, pembangunan dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk dari warga setempat, dengan pendampingan tenaga fasilitator yang membantu penyusunan RAB, pengadaan material, hingga pengawasan teknis pembangunan.

Terkait sertifikat kepemilikan, Jojo mengakui adanya keterlambatan akibat perubahan skema dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat yang semula ditargetkan selesai bersamaan dengan penyerahan rumah, kini dijadwalkan baru diproses pada 2026.

“Targetnya sekitar April atau Mei 2026 sudah selesai dan segera diserahkan ke warga,” ujarnya.

Sebagai informasi, program relokasi ini mencakup 57 kepala keluarga dari kawasan kumuh Batu Kapal ke kawasan baru di Puak dengan total anggaran Rp10,6 miliar, bersumber dari DAK Tematik sebesar Rp7,4 miliar dan dukungan APBD sekitar Rp3,1 miliar.

Setiap unit rumah dibangun tipe 36 di atas lahan seluas 150 meter persegi, lengkap dengan fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, air bersih, sanitasi, dan sistem pengelolaan limbah.

Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menata kawasan pesisir Batu Kapal menjadi kawasan geosite dan wisata keluarga. (KP).


Laporan: Red


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *