“Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Natuna, Suratmojo alias Jojo, menegaskan nilai pembangunan rumah relokasi di kawasan Puak sebesar Rp93 juta per unit telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak terdapat selisih sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.”
NATUNA – Penjelasan teknis terkait polemik anggaran rumah relokasi kawasan Puak disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Natuna sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Suratmojo alias Jojo, melalui wawancara pada Jumat (10/04/2026).
Dalam keterangannya, Jojo menegaskan dalam struktur pelaksanaan kegiatan, tanggung jawab utama berada pada Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan pada PPTK.
“Yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini adalah PPK, bukan PPTK. Jadi harus diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Ia menjelaskan pembangunan rumah relokasi merupakan program swakelola yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nilai pembangunan satu unit rumah ditetapkan sebesar Rp93 juta, atau Rp180 juta untuk satu unit kopel (dua rumah).
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berasal dari warga terdampak relokasi. KSM berperan sebagai pelaksana kegiatan, menggantikan fungsi kontraktor dalam proyek secara kontraktual.
“Dalam swakelola, KSM itu yang menjadi pelaksana. Mereka terdiri dari warga yang direlokasi, bukan pihak luar,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan, pemerintah daerah menyiapkan tenaga fasilitator yang bertugas mendampingi KSM, mulai dari penyusunan RAB, desain rumah, hingga pengawasan teknis di lapangan. Pembiayaan fasilitator ini berasal dari APBD dan tidak dibebankan ke dalam anggaran Rp93 juta per unit.
Jojo juga menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan secara serentak untuk 57 unit rumah, dengan sistem kerja yang melibatkan kepala tukang, pekerja, serta suplai material dari satu penyedia yang telah berkontrak dengan KSM.
Dalam hal penganggaran, ia menegaskan dana Rp93 juta per unit hanya diperuntukkan bagi dua komponen utama, yakni material bangunan dan upah tenaga kerja.
“Yang masuk dalam Rp93 juta itu hanya material dan upah. Tidak ada komponen lain di dalamnya,” tegasnya.
Terkait mekanisme pencairan, Jojo memaparkan dana disalurkan secara bertahap dalam tiga tahap, yakni 30 persen, 40 persen, dan 30 persen. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat melalui bank yang ditunjuk.
Ia merinci alur anggaran dimulai dari pemerintah pusat melalui DAK yang ditransfer ke kas daerah (Kasda), kemudian disalurkan melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah ke bank mitra, sebelum akhirnya didistribusikan ke rekening 57 penerima manfaat.
“Tidak ada dana yang ditransfer melalui dinas. Semua langsung ke rekening penerima sesuai nilai di RAB,” jelasnya.
Jojo juga membantah adanya angka Rp98 juta sebagaimana yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan nilai tersebut tidak pernah ada dalam dokumen resmi.
“Kalau di RAB Rp93 juta, maka yang ditransfer juga Rp93 juta. Tidak mungkin kurang atau lebih,” tegasnya.
Terkait sertifikat kepemilikan, ia menyampaikan rumah relokasi tersebut akan diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, proses penerbitannya mengalami keterlambatan akibat perubahan skema dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sertifikat memang belum diserahkan. Tahun 2026 ini baru mulai diproses, dan ditargetkan selesai sekitar April atau Mei,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Jojo berharap rumah yang telah dibangun dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga penerima manfaat serta dirawat secara berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika lingkungan, karena sekarang rumah tersebut sudah menjadi hak milik mereka,” tutupnya. (KP).
Laporan: Red










