“Polresta Tanjungpinang bersama Bea dan Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia dengan barang bukti mencapai 2,7 kilogram.”
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., mengungkap keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 2,7 kilogram, Selasa (21/04/2026).
TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia hasil kolaborasi dengan Bea dan Cukai Tanjungpinang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), yakni IS (58), laki-laki, dan DS (39), perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta menjelaskan, pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin petugas Bea dan Cukai terhadap penumpang yang datang dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia.
“Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai dua orang penumpang dan dilakukan penggeledahan badan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan oleh kedua tersangka. Selanjutnya, keduanya diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tersangka IS, petugas menemukan 6 paket sabu dengan berat bersih 1.000,6 gram. Sementara dari tersangka DS ditemukan 4 paket sabu seberat 996,48 gram, serta 1.000 butir pil ekstasi dengan total berat 438,77 gram.
“Total barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 1.997,08 gram dan ekstasi 438,77 gram atau sekitar 1.000 butir,” jelas Kapolresta.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Medan dan berperan sebagai kurir narkotika lintas negara.
Keduanya mengaku membawa narkotika atas perintah seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan. Mereka juga diketahui telah dua kali melakukan pengiriman dari Malaysia ke Tanjungpinang dengan imbalan Rp35 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru dengan ancaman pidana berat berupa penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait dalam memberantas jaringan narkotika internasional.
“Kami akan terus meningkatkan kolaborasi guna menekan peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur pelabuhan di wilayah Tanjungpinang,” tegasnya. (KP).
Laporan: Ides










