HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKALIMANTAN BARATKEAMANAN PERBATASANLINGKUNGAN & KELAUTANSINTANGSUARA RAKYAT

Sungai Kapuas Terkepung, PETI Sintang Diduga Terorganisir

×

Sungai Kapuas Terkepung, PETI Sintang Diduga Terorganisir

Sebarkan artikel ini
Sejumlah lanting tambang emas ilegal terlihat beroperasi di tepian Sungai Kapuas, Kabupaten Sintang, diduga menjadi bagian dari aktivitas PETI yang kian marak dan terorganisir.

“Aktivitas PETI di Sintang kian masif dengan dugaan praktik terorganisir dan perputaran dana miliaran rupiah setiap bulan.”

Pemerhati lingkungan di Kabupaten Sintang menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas yang diduga terorganisir serta melibatkan perputaran dana ilegal hingga miliaran rupiah per bulan.

SINTANG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menggila di kawasan Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam sepekan terakhir, puluhan lanting tambang dilaporkan beroperasi secara terbuka di aliran Sungai Kapuas tanpa hambatan berarti.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas PETI tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah terorganisir dan melibatkan jaringan tertentu dengan kepentingan ekonomi besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 30 hingga 35 lanting tambang emas ilegal berjejer di sungai. Masing-masing lanting disebut wajib menyetor “biaya keamanan” sekitar Rp30 juta per bulan.

Jika dugaan tersebut benar, maka total perputaran dana ilegal bisa mencapai Rp1,05 miliar setiap bulan. Nilai tersebut mengindikasikan adanya aktor pengendali di balik aktivitas ini, bukan sekadar penambang tradisional.

Dampak lingkungan dari aktivitas PETI menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Limbah tambang, terutama merkuri, berpotensi mencemari Sungai Kapuas yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.

“Kalau ini dibiarkan, anak cucu kami yang akan menanggung akibatnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, negara juga berpotensi mengalami kerugian karena tidak adanya pemasukan dari sektor pajak dan retribusi. Eksploitasi sumber daya alam berlangsung tanpa kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Meski berbagai penolakan telah disuarakan, aktivitas PETI justru semakin terbuka. Kondisi ini memicu sorotan terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Terkesan Tutup Mata Jalan Warga Rusak Parah Pemko Tanjungpinang Tak Peduli

Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut. Jika terbukti, hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum.

“Rumor keterlibatan oknum penegak hukum bukan hal baru. Ini yang membuat PETI seperti kebal hukum,” ungkap Budi, pemerhati lingkungan.

Secara hukum, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku pencemaran lingkungan.

Ironisnya, dalam sejumlah penertiban, yang sering ditindak hanyalah pekerja lapangan, sementara pemodal dan aktor utama diduga belum tersentuh hukum.

“Yang ditangkap itu-itu saja, masyarakat kecil. Sementara yang menikmati hasilnya bebas,” tambah Budi.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas, transparan, serta menyasar aktor utama di balik praktik PETI.

Jika tidak segera ditangani, aktivitas PETI dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga semakin melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum. (KP).


Laporan: Irfan Tiago


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *