“Peredaran rokok ilegal merek UFO Bold dan OFO Bold semakin marak di wilayah Kepulauan Riau. Warga mempertanyakan ketegasan Bea Cukai karena rokok tanpa pita cukai itu dijual bebas dengan harga murah di Tanjungpinang, Bintan, hingga Batam.”
TANJUNGPINANG – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek UFO Bold dan OFO Bold kian marak di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kota Batam. Rokok ilegal tersebut dijual bebas di warung-warung dan pasaran dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, sehingga memicu keresahan masyarakat dan pedagang resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok merek UFO Bold dijual dengan harga sekitar Rp13 ribu per bungkus, sedangkan OFO Bold dijual seharga Rp17 ribu per bungkus. Harga tersebut jauh di bawah rokok legal yang rata-rata berada di kisaran Rp25 ribu hingga Rp35 ribu per bungkus.
Selisih harga yang cukup signifikan membuat rokok ilegal tersebut banyak diminati masyarakat. Kondisi ini dinilai merugikan negara karena tidak adanya pembayaran cukai yang seharusnya menjadi penerimaan negara.
Salah seorang warga Tanjungpinang mengaku resah dengan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri. Ia meminta aparat Bea dan Cukai bertindak lebih tegas terhadap para pelaku.
“Kami resah. Negara jelas rugi karena cukainya tidak dibayarkan. Bea dan Cukai harus tangkap mafia-mafia rokok ilegal di Kepri ini, jangan terkesan tutup mata,” ungkapnya, Jumat (8/5/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan pedagang rokok legal di Tanjungpinang. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal membuat usaha pedagang resmi semakin sulit bersaing.
“Pedagang kecil yang jual rokok legal jadi kalah saing,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang mengatur ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai bagi pelaku penjualan rokok ilegal.
Meski memiliki ancaman hukum yang cukup berat, praktik peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau masih terus terjadi. Warga menduga jalur masuk melalui pelabuhan tikus di wilayah perbatasan menjadi salah satu pintu utama penyelundupan rokok ilegal ke Kepri.
“Kepri ini daerah perbatasan, rawan sekali. Kalau Bea Cukai tidak gencar operasi, Kepri bisa jadi surga rokok ilegal. Kami minta ada razia rutin dan penindakan sampai ke distributornya, bukan cuma warung kecil,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Koran Perbatasan melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Bea dan Cukai Tanjungpinang melalui pesan WhatsApp terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri.
Pihak Bea dan Cukai menyatakan bahwa razia terhadap rokok ilegal rutin dilakukan dan hasil penindakan periode April 2026 akan segera disampaikan kepada publik.
“Bea dan Cukai sudah secara rutin melakukan razia terkait rokok ilegal. Untuk periode April akan segera kami sampaikan perolehannya,” ungkap pihak humas.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Kini warga menunggu keterbukaan data hasil penindakan yang dijanjikan oleh pihak Bea dan Cukai.
“Ya kita tunggu saja kapan penyampaian perolehan itu digelar ke publik,” tutup warga tersebut. (KP).
Laporan: Ides










