ANAMBAS – Pemerintah Desa Putik, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Jumat (2/10/2026).
Pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menjadi ruang bagi Pemerintah Desa Putik untuk memperkuat pemahaman aparatur dalam mengelola Dana Desa secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Putik, Azman, menyambut baik kegiatan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kantor Desa Putik tersebut.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, di antaranya Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasubsi Datun, Kasubsi Pertimbangan Hukum, serta Jaksa Fungsional.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kejaksaan memberikan arahan dan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Putik terkait pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Pendampingan tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah desa memahami proses pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Azman mengatakan, pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi kesempatan bagi aparatur Desa Putik untuk menambah wawasan dan pemahaman dalam menjalankan tugas.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman kami, khususnya dalam menjalankan tugas serta mengelola Dana Desa. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, tentunya kami juga harus semakin berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan setiap kegiatan agar semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Azman.
Menurutnya, pendampingan tersebut juga mendorong Pemerintah Desa Putik untuk semakin memperhatikan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.
Azman menegaskan, pemerintah desa berkomitmen agar setiap program yang dilaksanakan tidak hanya berjalan sesuai perencanaan, tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Yang paling penting, kami ingin setiap program yang dilaksanakan pemerintah desa dapat berjalan dengan baik, tertib secara administrasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kami sangat mengapresiasi adanya kegiatan pendampingan seperti ini,” tambahnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program yang menggunakan Dana Desa tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Bagi Pemerintah Desa Putik, arahan dan pendampingan hukum tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi aparatur desa dalam menjalankan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sendiri sebelumnya telah menyampaikan komitmen terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan edukasi dan kampanye antikorupsi.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Pemerintah Desa Putik diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa sehingga pelaksanaan program Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung tertib dan bertanggung jawab. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Laporan: Deny Jebat










