PN Tanjungpinang Bekerja Sama Dengan BNI Gelar Fenomena Investasi Trading Online Dan Drama Grazy Rich.
Sebarkan artikel ini
Foto Bersama Usai Seminar-f/Abidin koranperbatsan.com
Tanjungpinang – Pengadilan Negeri Tanjungpinang Bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia gelar Seminar “Fenomena Investasi Trading Online dan drama crazy rich”.
Kegiatan menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas 1A, dan Ketua Senat Fakultas Ekonomi Dr Dodi Dermawan, SE., M.Ec. Sebagai Narasumber.
Narasumber ketika Menyampaikan Materi-f/Abidin koranperbatasan.com
Iswandi, SH., MH. Sekdako Kota Tanjungpinang hadir mewakili Walikota Tanjungpinang mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan yg dilaksanakan oleh pengadilan negeri bekerja sama dengan BNI, dan berharap kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran, dalam menyikapi kemajuan tekonologi yang terjadi terutama fenomena trading online dan drama grazy rich.
Dalam pemaparannya Dr. Dodi Dermawan, SE.,M.Sc menyampaikan munculnya Dekade transformasi Business online, mau tidak mau harus siap dengan perubahan yang telah terjadi, disrupsi tidak bisa dihindari dan sektor yang paling mengalami perubahan adalah sektor keuangan.
Peserta Seminar terlihat antusias menyimak pemaparan narasumber-f/Abidin koranperbatasan.com
Dodi juga menyampaikan investasi online yang lazim dan menjadi trend saat ini, serta apa yang dimaksud dengan investasi bodong.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum kepada koranperbatasan.com usai kegiatan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat, bahwa ada investasi bodong yang sedang marak, sehingga masyarakat agar berhati-hati.
“Jangan mudah percaya dengan kemudahan dan kecepatan dalam menerima keuntungan, dengan adanya acara ini, masyarakat bisa tau bahwa ada sangsi hukumnya bagi para pelaku investasi bodong” terangnya.
f/abidin koranperbatasn.com
Disampaikannya juga bahwa, masyarakat harus jeli dan memperhatikan lembaga yang menyelenggarakan investasi, seperti sudah terdaftar, mempunyai izin legal, dan tercatat di OJK, jika terdaftar tentunya tidak masalah, namun jika tidak, maka masyarakat mesti berhati hati.
“Berhati-hati dalam ikut investasi, cari yang aman dan legal, di Bank, contohnya BNI atau di lembaga lain yang terdaftar di OJK, yang ada jaminannya.”Tutupnya (KP).