TULANG BAWANG (KP), – Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah dinas Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (13/08/2019), sekira pukul 08.00 WIB, di rumah dinas Poskesdes Pendopo Infra, Kampung Bratasena Adi Warna.
“Kejadian ini pertama kali diketahui oleh korban Dwi Nurhayati (25), beprofesi bidan, warga Blok 02 Jalur 37, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membuka pintu rumah dinasnya,” terang AKP Rohmadi, Kamis (15/08/2019).
Setelah pintu rumah dinas dibuka, korban kaget karena melihat barang dagangan miliknya berupa sprei, susu dan tisu sudah tidak ada, serta bagian dalam rumah sudah dalam keadaan berantakan, kemudian korban memeriksa barang-barang apa saja yang telah hilang.
Ternyata barang-barang milik korban yang ikut raib berupa magic com, dua buah tabung gas elpiji 3 kg, speaker aktif, televisi, dua unit laptop, setrika, blender, kulkas, kipas angin, accu, empat buah tas dan uang tunai Rp 1 juta. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 20 juta.
Korban pun lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas, dan tak lama kemudian, petugas yang mendapatkan laporan dari korban langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP. Hasilnya diketahui para pelaku masuk ke rumah dinas dengan cara menggunting dinding gudang yang terbuat dari bahan karpet.
“Petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku, berkat keulatan dan kegigihan petugas di lapangan, kurang dari 24 jam tepatnya sekira pukul 00.00 WIB di hari yang sama, satu dari dua pelaku curat berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkap AKP Rohmadi.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas dan dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa laptop. Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya yang berinisial T. Ternyata pelaku T ini telah melarikan diri dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari dalam kontrakan pelaku T, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat buah tas, empat belas kotak susu berbagai merk, blender dan setrika.
Pelaku AR saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (KP).
Editor : Muhammad Faisal
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang