Komisi II DPR Bakal Panggil Moeldoko soal Wakil Ketua KSP

Terbit: oleh -86 Dilihat
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko bersama Presiden RI Jokowi. (Foto: Tempo.co)

JAKARTA (KP) – Anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad mengatakan Komisi II akan memanggil Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Kementerian Sekretariat Negara untuk mempertanyakan nomenklatur Wakil KSP yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2019.

Menurut dia, penambahan Wakil Kepala KSP tidak dikonsultasikan dengan Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KSP dan Mensesneg pada November 2019.

“Karena itu pada masa sidang berikutnya akan kami tanyakan ke KSP dan Mensesneg, karena nomenklatur KSP berada di Kemsesneg,” kata Kamrussamad di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Dia mengatakan, langkah memanggil KSP dan Kemensetneg itu karena penambahan wakil Kepala KSP bertentangan dengan program Presiden Jokowi dalam penyederhanaan birokrasi.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, publik bisa menilai bahwa ada inkonsistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan, karena kebijakan itu diambil ketika eselon 3 dan 4 dihapuskan.

“Justru ketika posisi Eselon 3 dan 4 dihapuskan, namun malah di lingkungan istana bertambah. Apalagi telah ada penambahan staf khusus Presiden,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada para pembantu Presiden agar tidak memberikan masukan kebijakan yang membebani keuangan negara, apalagi target pendapatan negara melalui pajak tidak terpenuhi.

Selain itu, dia berharap kebijakan penambahan Wakil KSP bukan karena tekanan parpol pendukung pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yang belum dapat jatah sehingga perlu berbagi bagi kekuasaan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam perpres tersebut disiapkan pos baru, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

 

 

 


Sumber: TEMPO.CO


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *