KEPRI (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar sidang paripurna penyampaian pandangan umum akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2020, Selasa 20 Oktober 2020.
Pada sidang paripurna DPRD Kepri itu sempat diskors, karena perwakilan Pemprov hanya dihadiri Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan (Barenlitbang) mengakibatkan hujan interupsi dari beberapa Anggota DPRD Kepri.
“Berdasarkan aturan sidang, untuk pandangan umum harus dihadiri oleh Kepala Daerah, jika berhalangan dihadiri oleh wakilnya dan jika berhalangan juga maka dihadiri oleh Sekda. Namun, jika Sekda juga berhalangan, maka Sekda akan menunjuk perwakilannya menghadiri paripurna,” ungkap Dewi Kumalasari, Wakil Ketua I DPRD Kepri saat memimpin paripurna.

Untungnya tak berapa lama, Sekda Kepri TS. Arif Fadillah datang menghadiri, paripurna pun dilanjutkan sesuai dengan agenda. Dalam pembacaan pandangan fraksi-fraksi sempat menyoroti kinerja TAPD Provinsi Kepri yang dinilai tidak serius dan tidak transparan dalam mengusulkan Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2020.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Lis Darmansyah mengatakan lambannya TAPD Provinsi Kepri menyerahkan dokumen Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2020 ke DPRD membuat sejumlah fraksi di DPRD Kepri tidak memiliki cukup waktu untuk membaca nota keuangan.
Dokumen Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD baru di terima fraksi pukul 10 siang atau satu jam sebelum paripurna di mulai. “Sehingga, materi pandangan umum kami masih berpedoman pada dokumen KUPA-PPAS sebelumnya,” sebut Lis.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar hal tersebut tidak terulang lagi. Karena pembahasan Ranperda Nota Keuangan Perubahan APBD 2020 Kepri membawa nama institusi namun terkesan tidak profesional.

Selain itu, Lis juga menyampaikan terdapat banyak perbedaan antara data KUPA-PPAS dengan APBD murni 2020. Seperti, total pendapatan di APBD murni 2020 diketahui sebesar Rp 3,870 triliun, namun di KUPA-PPAS sebesar Rp 3,89 triliun atau terdapat selisih Rp 11,8 miliar.
Kemudian, total belanja APBD murni sebesar Rp 3,945 triliun, pada KUPA-PPAS sebesar Rp 3,957 triliun. Lalu, dalam pagu belanja langsung di APBD Rp 1,947 triliun, namun di KUPA-PPAS Rp 1,958 triliun terdapat selisih sekitar Rp 10 miliar.
“Selanjutnya, perbedaan juga terdapat di hampir seluruh OPD, baik itu berkurang atau bertambah. Atas dasar itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan tersebut kepada pemerintah,” tegas Lis.
Hal yang sama juga diungkapkan Fraksi Golkar, PKS dan Nasdem. Ketiganya bahkan menyinggung soal pendapatan daerah yang kurang pada masa pandemi COVID-19. Juru bicara Fraksi Gerindra Onward Siahaan bahkan menyampaikan pandangan fraksinya hanya secara lisan.
Tidak adanya pandangan Fraksi Gerindra secara tertulis dikatakan Onward merupakan bentuk kritik partainya ke Pemerintah Provinsi Kepri karena berkas Nota Keuangan Perubahan diserahkan terlambat.

Ia juga mengaku, maklum dengan pendapatan daerah yang menurun. Namun, disisilain, sektor pendapatan PAD di Perubahan APBD 2020 Kepri, ada juga yang diproyeksikan naik, seperti retribusi labuh jangkar atau tambat kapal, dari Rp 50 miliar ditargetkan pada APBD murni 2020 naik menjadi Rp 90 miliar pada Nota Keuangan Perubahan APBD 2020.
“Ini menjadi pertanyaan kami. Sementara sampai sekarang gubernur bahkan belum berani menandatangani Pergub-nya. Kami tidak ingin kenaikan angka ini hanya sebatas menyeimbangkan angka saja atau bagaimana,” katanya bertanya.
Sementara, Fraksi Demokrat dan Harapan (Hanura-PAN) serta PKB-PPP menyatakan, menyetujui Ranperda Perubahan APBD dilanjutkan pembahasanya menjadi Perda. (KP).
Laporan : Deny Jebat










