ANAMBAS (KP),- Tepat pada Minggu, 22 November 2020 Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menyampaikan kembali adanya pasien terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 8 orang.
Pasien dengan nomor kasus 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tersebut, dinyatakan positif Covid-19 setelah didapatkan hasil dari pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di laboratorium RSUD Tarempa. Adapun informasi terkait pasien yang baru terkonfirmasi tersebut sebagai berikut :
1.Nama inisal Tn. SM (L/40 Th) alamat, Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, riwayat kontak erat dengan kasus 12, dirawat di Dive Resort.
2. Nama inisal Sdr. MA (L/18Th) alamat, Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, riwayat kontak erat dengan kasus 15, dirawat di Dive Resort.
3. An. NI (L/3Th) alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, riwayat kontak erat dengan kasua 18,dirawat di Desa Mubur.
4.Nama inisal Tn. R (L/35Th) alamat, Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, riwayat kontak erat dengan kasus 12, dirawat di Desa Mubur.
5. Nama inisal Ny. AM (P/75 Th) alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, riwayat kontak erat dengan kasus 12, dirawat di Dive Resort.
6. Nama inisal An. AA (P/6Th) alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, riwayat kontak erat dengan kasus 12.
7. Nama inisal Ny. A (P/40Th) alamat, Desa Payalaman, Kecamatan Kute Siantan, riwayat berangkat ke Batam, dirawat di Desa Payalaman.
8. Nama inisal Tn. SK (L/38 Th) alamat Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan, klasifikasi demam, dirawat di RSUD Tarempa.
Tn. SM, Sdr. MA, An. NI, Tn. R, Ny. AM dan An. AA adalah hasil tracing (penelusuran kasus) dari kasus 12 dan 13 sebelumnya.
“Ny. A adalah seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di UPT RSUD Palmatak dan dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan melakukan perjalanan ke kota Batam dan pulang dari Batam pada tangga 15 Novembar 2020, yang bersangkutan tidak memgalami gejala yang mengarah kepada indikasi Covid-19,” kata Sahtiar, selaku Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu, 22 November 2020.
Sedangkan, Tn. SK, lanjut Sahtiar menerangkan merupakan seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Kantor BPBD KKA yang bersangkutan mengalami demam sejak kamis 19 Novembar 2020 dan setelah dilakukan pemeriksaan gejala yang dialami oleh Tn. SK mengarah ke indikasi Covid-19 yang akhirnya petugas kesehatan melakukan pemeriksaan RT PCR dan diperoleh hasil bahwa Tn. SK positif Covid-19, yang bersangkutan selama 14 hari terakhir tidak ada riwayat melakukan perjalanan keluar daerah.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas terus melakukan tracing (penelusuran) kepada orang-orang yang kontak erat dengan pasien serta tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka, dilanjutkan dengan pengambilan Swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dangan metode RT PCR di RSUD Tarempa, untuk hasil tracing (penelusuran kasus) akan disampaikan hasil setelah hasil Swab keluar.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,” himbaunya.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. (KP).
Laporan : Azmi
Kontributor : Pers Rilis